Utama
Dinas ESDM Kaltim pahaka masal pekerja tambang pekerja tambang kaltim kaltim tambang kaltim phk masal kaltim 
Kaltim Terancam PHK Massal Imbas Pengetatan Produksi Batu Bara RKAB 2026
SELASAR.CO, Samarinda – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menurunkan target produksi batu bara secara signifikan dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil tambang.
Kebijakan tersebut disebut berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja dalam skala besar di wilayah penghasil sumber daya alam, termasuk Kalimantan Timur.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan sejumlah organisasi perusahaan tambang telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat atas rencana pengurangan produksi tersebut.
Menurut Bambang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga ikut menjembatani komunikasi antara pelaku usaha tambang dengan Kementerian ESDM agar rencana kebijakan tersebut dapat kembali dikaji.
Berita Terkait
“Banyak asosiasi perusahaan tambang sudah menyampaikan aspirasi ke Kementerian ESDM. Kami dari Pemprov Kaltim juga memfasilitasi jika ada permintaan peninjauan ulang, dan kementerian masih membuka ruang untuk evaluasi,” kata Bambang, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, rencana penyesuaian RKAB itu diperkirakan akan memangkas target produksi batu bara nasional secara signifikan. Target yang sebelumnya sekitar 740 juta ton diproyeksikan turun menjadi sekitar 600 juta ton apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Bambang menilai, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak berantai bagi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
Salah satu dampak yang paling cepat dirasakan, menurut dia, adalah berkurangnya penerimaan daerah dari sektor bagi hasil royalti pertambangan.
Selain itu, penurunan volume produksi juga berpotensi memicu langkah efisiensi di sektor ketenagakerjaan.
“Kalau produksi berkurang, tentu pendapatan daerah juga ikut menurun. Kemudian biasanya akan diikuti pengurangan tenaga kerja. Dampaknya juga bisa menjalar ke aktivitas ekonomi lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga sektor pendukung lainnya. Di antaranya pelaku usaha transportasi batu bara, operator kapal, hingga jasa logistik yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Terkait besaran pengurangan produksi pada perusahaan tambang di Kalimantan Timur, Bambang menyebut angkanya tidak seragam.
Menurutnya, ada perusahaan yang mengalami pengurangan target produksi sekitar 40 persen hingga bahkan mencapai 80 persen. Kondisi ini yang kemudian mendorong sejumlah asosiasi perusahaan tambang meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
“Banyak perusahaan menyampaikan keluhan karena pemotongan target produksi cukup besar, rata-rata antara 40 sampai 80 persen,” katanya.
Meski demikian, Bambang menyebut perusahaan dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) relatif tidak terlalu terdampak.
Di Kalimantan Timur sendiri terdapat lima perusahaan pemegang IUPK yang selama ini dinilai memberikan kontribusi penerimaan negara yang cukup besar.
Untuk merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana memfasilitasi forum diskusi antara perusahaan tambang dan pemerintah pusat guna membahas secara rinci dampak kebijakan tersebut.
Bambang menilai evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan agar kebijakan pengurangan produksi tidak menimbulkan konsekuensi sosial dalam jangka pendek.
“Kalau tidak dikaji dengan matang, dampak sosial bisa muncul. Angka pengangguran bisa meningkat, bahkan bisa memicu persoalan sosial lain seperti meningkatnya kriminalitas. Aktivitas ekonomi juga bisa melambat,” ujarnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

