Hukrim

kasus mutilasi samarinda mutilasi sempaja utara berita polresta samarinda Polresta Samarinda  berita kriminal 

Sakit Hati Jadi Motif, Pelaku Mutilasi di Sempaja Utara Ternyata Sudah Rencanakan Aksi Sejak Januari



Konferensi pers di Polresta Samarinda. (Selasar/Ist)
Konferensi pers di Polresta Samarinda. (Selasar/Ist)

SELASAR.CO, Samarinda - Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang viral di masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (22/03/2026) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim dan polsek terkait menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) terkait pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.

“Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi. Ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” tegas Kapolresta.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon seluler, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dihabisi saat dalam kondisi tidak berdaya. Kemudian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi berbeda.

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya