Hukrim
kejati kaltim 
Didemo Mahasiswa, Kejati Kaltim Janjikan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Porprov hingga SK PDAM Berau
SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berjanji menindaklanjuti laporan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim terkait sejumlah dugaan penyimpangan di Kabupaten Berau. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2023, penerbitan Surat Keputusan (SK) tarif Perumda Air Minum Batiwakkal, hingga dugaan monopoli aktivitas bongkar muat cangkang sawit.
Komitmen itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali, saat menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026).
“Laporan teman-teman sekalian pada hari ini akan langsung kami respons. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait laporan-laporan yang disampaikan,” kata Abdul Muis di hadapan massa.
Ia menjelaskan, laporan mengenai dugaan monopoli aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, sebenarnya telah lebih dulu diproses. Namun, penyusunan telaahan sempat mengalami keterlambatan karena tingginya beban kerja dan keterbatasan personel.
Berita Terkait
- Kasus Korupsi Tambang CV ABI: Kejati Kaltim Tetapkan Kepala Teknik Tambang sebagai Tersangka Baru
- Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,4 Miliar, Total Penyelamatan Uang Negara Skandal Tambang JMB Group Tembus Rp271,4 Miliar
- Kejaksaan Sita Rp214 Miliar dari Perkara Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar
“Telaahannya memang agak terlambat karena kami juga memiliki banyak kegiatan dan keterbatasan personel. Namun hari ini telaahan sudah selesai dan sudah berada di meja saya untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Abdul Muis memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada pelapor.
“Perkembangannya akan kami sampaikan kepada teman-teman setiap satu minggu. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Terkait dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Porprov Kaltim 2023, Abdul Muis mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri dasar laporan yang disampaikan mahasiswa, termasuk memastikan apakah informasi tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau sumber lainnya.
“Kalau data yang dimaksud merupakan temuan BPK, tentu akan kami telaah seperti apa tindak lanjutnya. Kami mohon waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelusuran,” katanya.
Menurutnya, meski dokumen pendukung yang disampaikan belum lengkap, Kejati tetap akan melakukan kajian awal sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan SK Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Abdul Muis menyebut perkara tersebut telah lebih dulu ditangani.
Ia mengatakan proses pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan sejak masa Asisten Intelijen sebelumnya dan hasilnya akan dipelajari untuk menentukan tindak lanjut penanganan.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam AMPPH Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim. Massa bahkan membakar ban bekas sebagai simbol protes atas lambannya penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Berau.
Koordinator aksi AMPPH Kaltim, Amirullah, mengatakan pihaknya mendesak Kejati segera mengusut dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Porprov Kaltim 2023 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Kejati mengusut dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan SK tarif Perumda Air Minum Batiwakkal yang diduga diterbitkan saat Bupati Berau menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.
Tak hanya itu, AMPPH turut melaporkan dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat serta distribusi cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar. Mereka menduga aktivitas tersebut melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan keluarga kepala daerah.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi mengingatkan bahwa masyarakat menunggu kepastian hukum. Dugaan penyimpangan dana hibah Porprov, dugaan tanda tangan yang tidak sah dalam SK tarif PDAM, hingga dugaan monopoli cangkang sawit harus diusut secara profesional dan transparan,” kata Amirullah.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu berakhir setelah perwakilan mahasiswa menyerahkan dokumen laporan kepada Kejati Kaltim. AMPPH berharap seluruh dugaan yang disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

