Hukrim

jatam kaltim berita kaltim polresta samarinda 

Korban Kematian di Lubang Tambang PT ECI, Koalisi Sipil Desak Penetapan Tersangka



Aksi di depan Kantor Polresta Samarinda. (IST)
Aksi di depan Kantor Polresta Samarinda. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi, LBH Samarinda, serta sejumlah elemen warga, menggelar aksi di depan Polres Samarinda. Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama (ECI) dan mendesak aparat segera menetapkan tersangka.

Korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang PT ECI di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026 lalu. Peristiwa ini menambah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang, sekaligus korban keempat di konsesi PT ECI.

Rekam jejak PT ECI menunjukkan pola berulang:
- 8 April 2014: Nadia Zaskia Putri (10) meninggal tenggelam.
- 8 November 2016: Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) meninggal di lokasi yang sama.
-6 Juni 2026: Muhammad Aji Wardana (29) meninggal tenggelam.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa empat korban jiwa dalam satu konsesi tambang mencerminkan kelalaian sistematis, kegagalan reklamasi, lemahnya pengawasan pemerintah, serta impunitas korporasi.

“Berhentilah menyebutnya musibah. Ini adalah kejahatan ekologis yang terus dipelihara oleh pembiaran negara dan impunitas korporasi,” ujar Mustari.

Padahal, ketentuan hukum telah mengatur dengan jelas bahwa pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan reklamasi, mengamankan wilayah bekas tambang, dan mencegah timbulnya bahaya bagi masyarakat. Apabila kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan pidana, termasuk dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP, di samping kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terpenuhi unsur-unsurnya. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang independen dan pembuktian yang sah. 

Tuntutan Koalisi
1. Polres Samarinda segera meningkatkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
3. Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI.
4. Mencabut IUP dan menghentikan aktivitas pertambangan PT ECI karena telah menewaskan empat korban jiwa.
5. Mengevaluasi seluruh izin pertambangan dengan lubang tambang terbuka yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
6. Menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

Koalisi menegaskan bahwa setiap nyawa yang hilang bukan sekadar angka statistik, melainkan tragedi yang menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral dari negara serta korporasi.

“Kami menegaskan bahwa setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap korban terdapat keluarga yang kehilangan anak, saudara, suami, atau ayah. Negara tidak boleh terus membiarkan kematian berulang ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ungkapnya. 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya