Hukrim
rumah sudarno sudarno digeruduk 
Usai Rumahnya Digeruduk, Sudarno Tim Ahli Gubernur Kaltim Laporkan Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar ke Polda
SELASAR.CO, Balikpapan – Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, Sudarno, resmi mengambil langkah hukum terkait aksi pengepungan rumah pribadinya yang terjadi pada Senin (29/6/2026) lalu. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat AGUS AMRI dan AFFILIATES (Triple A), Sudarno melayangkan dua laporan resmi ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur pada Jumat (3/7/2026).
Pihak Sudarno menduga aksi massa yang mendatangi kediamannya di Samarinda tersebut bukan sekadar urusan klarifikasi (tabayun) konten, melainkan ada motif intimidasi psikis dan percobaan pemerasan terkait proyek kemitraan strategis Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Pengepungan Rumah
Laporan pertama yang dilayangkan kubu Sudarno teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT. Dalam laporan tersebut, Sdr. Erli Sopiansyah dkk dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHPidana.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Agus Amri, mengklaim bahwa aksi tersebut ditengarai ditunggangi oleh tuntutan materiil bernilai fantastis.
"Tindakan pengepungan di kediaman klien kami bukan sekadar tabayun, melainkan upaya tekanan fisik terkait adanya motif pemerasan dana operasional sebesar Rp2 miliar terkait proses kemitraan strategis Pemprov Kaltim," ujar Kuasa Hukum Sudarno, Agus Amri.
Menurut kuasa hukum, kliennya menolak keras tuntutan dana tersebut lantaran dinilai melanggar prinsip kepentingan publik dan mengarah pada praktik koruptif.
Sasar Akun Gosip di Media Sosial dengan UU ITE
Selain melaporkan aktor lapangan di rumahnya, Sudarno melalui kuasa hukumnya juga melayangkan aduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Aduan ini menyasar sejumlah akun media sosial lokal yang diduga menyebarkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik.
Beberapa akun digital yang dilaporkan antara lain akun instagram/media sosial dengan nama pengguna infoCrewet, lambetimur, lambekaltim, serta beberapa akun lainnya. Akun-akun tersebut dituding sengaja membangun opini negatif dan menyerang martabat pribadi Sudarno secara sistematis di ruang publik.
"Kami menegaskan bahwa tindakan pengepungan rumah pribadi dan serangan fitnah di media sosial adalah bentuk premanisme berkedok aktivisme. Kami telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga kesaksian saksi-saksi kepada pihak Kepolisian," tegas Agus Amri.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

