Hukrim
sudarno lapor polisi sudarno laporkan akun medsos akun medsos yang dilaporkan sudarno 
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sudarno Bertambah, Kini Libatkan 13 Akun Media Sosial
SELASAR.CO, Samarinda - Proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Sudarno terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) unit Siber Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam perkembangan terbaru, jumlah akun media sosial yang dilaporkan bertambah dari tiga menjadi 13 akun setelah tim kuasa hukum menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, Jumat (24/7/2026).
Kuasa Hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan kedatangannya ke Polda Kaltim merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat pada 3 Juli 2026. Pada pemeriksaan lanjutan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman digital, tangkapan layar (screenshot), serta unggahan media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian, fitnah, hoaks, dan narasi yang mengadu domba.
"Kami baru saja menyelesaikan pemeriksaan lanjutan. Kami juga menyerahkan tambahan bukti berupa rekaman, screenshot, maupun kalimat-kalimat yang bernuansa ujaran kebencian, berita bohong, fitnah, dan mengadu domba," kata Agus Amri.
Menurut Agus, langkah hukum tersebut ditempuh karena konten-konten yang beredar di media sosial dinilai telah menyerang nama baik kliennya dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila terus dibiarkan.
Berita Terkait
"Kalau ini dibiarkan, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar. Bahkan bisa mengganggu stabilitas sosial dan keamanan. Karena itu kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah akun yang dilaporkan kini bertambah menjadi 13 akun. Beberapa di antaranya adalah InfoCrewet, Lambe Kaltim, Lambe Timur, dan Mata Kaltim, sementara akun lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Agus mengatakan seluruh akun tersebut telah ditelusuri oleh penyidik siber Polda Kaltim. Pihaknya berharap identitas para pengelola akun dapat segera terungkap sehingga proses hukum dapat berlanjut.
"Kami ingin memastikan pelaku-pelaku yang mencemari ruang digital dengan konten bermuatan fitnah bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

