Utama

sudarno sudarno lapor polisi 

Kasus Penggerudukan Rumah Sudarno Berlanjut, Polda Kaltim Dalami Motif Terduga Pelaku



Kiri ke kanan: Sudarno (Pelapor), Agus Amri (Kuasa Hukum). Foto: Selasar/Boy
Kiri ke kanan: Sudarno (Pelapor), Agus Amri (Kuasa Hukum). Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Kuasa Hukum Sudarno memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan kasus dugaan penggerudukan dan intimidasi di kediaman kliennya hingga tuntas. Saat ini, penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur.

Kuasa Hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan perkembangan penyelidikan terus berjalan. Menurutnya, penyidik telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Kasus penggerudukan ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi, lagi-lagi tidak ada yang bisa membenarkan tindakan tersebut. Apalagi kami menilai motifnya bukan atas nama rakyat atau perjuangan rakyat. Kami memiliki bukti terkait motif yang sebenarnya," ujar Agus, Jum’at (24/7/2026).

Ia juga memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik sesuai kebutuhan proses hukum.

"Kalau terkait terduga terlapor, tentu akan dipanggil. Saat ini prosesnya masih berjalan. Nanti tinggal menunggu perkembangan dari Subdit Jatanras mengenai kecukupan alat bukti atau apakah masih diperlukan tambahan, seperti keterangan ahli, rekaman CCTV, maupun bukti lainnya. Itu merupakan ranah teknis penyelidikan dan menjadi kewenangan penyidik," katanya.

Agus mengapresiasi langkah cepat Subdit Jatanras Polda Kaltim yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di lapangan.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mengawal seluruh tahapan proses hukum secara profesional hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

"Tindakan penggerudukan dan persekusi merupakan bentuk premanisme dan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi aksi main hakim sendiri," tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif apabila menerima panggilan dari kepolisian. Masyarakat juga diminta tetap menjaga situasi yang kondusif dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polda Kalimantan Timur.

Diketahui, aksi penggerudukan di kediaman Sudarno terjadi pada Senin, 29 Juni 2026. Peristiwa tersebut disebut dipimpin oleh Erly Sopiansyah dan kini masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya