Hukrim

sidang kasus jmb sidang kasus korupsi 

Eksepsi Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Tambang PT JMB Group Disidangkan di PN, Kuasa Hukum Ginarsa: Tambang PT JMB Berizin, HPL Tak Bisa Jadi Dasar Dakwaan



Suasana sidang terkait dugaan korupsi PT JMB Grup di lahan transmigrasi Kukar. Foto: Selasar/Boy
Suasana sidang terkait dugaan korupsi PT JMB Grup di lahan transmigrasi Kukar. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara yang menyeret sejumlah pihak terkait PT JMB Group kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (4/8/2026).

Dalam sidang kali ini, lima terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara dua terdakwa lainnya hanya mengikuti agenda persidangan karena telah lebih dahulu mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya, 28 Juli 2026.

Kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara (eks Direktur PT JMB), Sabri Noor Herman, menilai dakwaan JPU tidak mempertimbangkan rezim hukum pertambangan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Menurutnya, PT JMB Group merupakan perusahaan yang memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan negara, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan.

"PT JMB adalah perusahaan resmi yang memiliki izin dari negara. Perusahaan memiliki IUP, dokumen lingkungan, membayar pajak dan kewajiban lainnya. Karena itu, persoalan ini seharusnya dilihat dalam rezim hukum pertambangan," ujar Sabri usai persidangan, Selasa (4/8/2026).

Ia juga mempersoalkan konstruksi dakwaan yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan pelanggaran atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, HPL tidak mengatur mengenai penguasaan sumber daya mineral yang berada di bawah permukaan tanah.

"HPL tidak mempunyai hak atas mineral di dalam perut bumi. Karena itu, ketika narasi dakwaan menyebut pelanggaran HPL kemudian dijadikan dasar menghitung produksi batu bara, menurut kami itu tidak tepat," katanya.

Sabri menilai perkara tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, mengingat perusahaan telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan izin yang diterbitkan pemerintah.

"Perusahaan sudah memiliki izin lengkap, membayar pajak, tetapi setelah beberapa dekade baru dipersoalkan terkait HPL. Selama itu juga tidak pernah ada teguran kepada perusahaan bahwa aktivitasnya dinilai melanggar," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Adi Nur, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Bambang Edy Dharma, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi karena menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Kami menyimpulkan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa," ujarnya.

Menurut Bambang, JPU memang mendalilkan kliennya turut serta bersama terdakwa lain, yakni Ginarsa Tandinegara dan Danya Aswin. Namun, dalam dakwaan tersebut, jaksa dinilai tidak menjelaskan bentuk kerja sama, cara, maupun tempat terjadinya perbuatan yang dimaksud.

Selain itu, Bambang juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan. Ia menyebut JPU menghitung kerugian negara pada periode 2007 hingga 2011, sedangkan kliennya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar pada 2011 hingga 2014.

"Perhitungan kerugian negara itu menjadi tidak logis karena klien kami baru menjabat mulai 2011. Selain itu, dasar perhitungan yang digunakan berasal dari BPKP, bukan BPK," katanya.

Bambang menambahkan, pihaknya berpendapat lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana pernah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Group akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

Berikut terdakwa yang mengikuti sidang tadi, di antaranya:

* Adi Nur (eks Kadis Pertambangan Kukar)
* Basri Hasan (Eks Kadis Pertambangan Kukar)
* Budiono Tanbun (Direktur PT JMB)
* Ginarsa Tandi Negara (Direktur PT JMB)
* Dany Aswin (Direktur PT JMB)
* ⁠Herry Mariadi (eks Kadis Pertambangan Kukar)
* Assobirin (eks Kadis Pertambangan Kukar)

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya