Hukrim

kredit fiktif berita kaltim berita hukum kaltim 

Tiga Ahli dalam Sidang Kredit Bankaltimtara Kompak Bela RA: Tak Bisa Dipidana Jika SOP Dijalankan



Persidangan Kredit Fiktif Bankaltimtara di PN Samarinda yang berlangsung, Kamis (10/9/2026). Foto: Ist
Persidangan Kredit Fiktif Bankaltimtara di PN Samarinda yang berlangsung, Kamis (10/9/2026). Foto: Ist

SELASAR.CO, Samarinda - Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) menghadirkan tiga ahli yang memberikan pandangan menguntungkan bagi terdakwa RA, mantan Kepala Cabang Tanjung Selor.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum perbankan, hukum acara pidana, dan akademisi akuntansi sama-sama menyoroti dasar pemidanaan terhadap RA. Mereka berpendapat, pelaksanaan prosedur administrasi perbankan, pembuktian keuntungan pribadi, hingga penetapan kerugian negara menjadi aspek penting yang harus dibuktikan dalam perkara ini.

Keterangan para ahli disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Suprapto (ad hoc).

Perkara ini menguji penyaluran 47 fasilitas Kredit Modal Kerja pada Kanwil Kaltara Cabang Tanjung Selor dan Nunukan selama periode 2022–2024. Fasilitas kredit tersebut diberikan kepada perusahaan yang didakwakan terafiliasi dengan PT Indi Daya Grup (PT IDG) pimpinan Agus Dianto Mulia dan Bun Sentoso, termasuk PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dengan total nilai Rp208,3 miliar.

Kasus ini menyeret empat pejabat Bankaltimtara. Namun, hanya RA yang menghadirkan keterangan ahli dalam persidangan.

RA sendiri didakwa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri. Hingga sidang terakhir pada Kamis (11/9/2026) lalu, kedua debitur tersebut disebut belum dihadirkan ke muka persidangan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan ahli yang dihadirkan terdakwa.

Ahli Perbankan: Pelanggaran SOP Bukan Otomatis Pidana

Saksi ahli hukum perbankan yang juga mantan bankir BUMN dengan pengalaman 30 tahun, Surach Winarni, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan aturan internal bank, bukan undang-undang.

Karena itu, menurut Surach, pelanggaran SOP pada dasarnya berkonsekuensi terhadap sanksi administratif, bukan serta-merta menjadi tindak pidana.

Ia menekankan, pemidanaan terhadap pejabat bank harus didasarkan pada pembuktian perbuatan melawan hukum dan unsur pidana lainnya.

“Selama pegawai sudah menjalankan SOP sesuai prosedur, tidak mendapatkan keuntungan, dan tidak menerima uang, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka pejabat bank tidak bisa dipidana,” tegas Doktor Hukum Perbankan UGM tersebut.

Keterangan itu disampaikan Surach yang hadir secara daring dalam persidangan, Kamis (10/9/2026) lalu.

Surach juga menerangkan bahwa kredit macet pada bank BUMN maupun BUMD bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK), yakni dana simpanan masyarakat. Menurut dia, dana tersebut bukan uang negara atau APBD.

Atas dasar itu, ia menilai kredit macet merupakan risiko bisnis perbankan yang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Kondisi tersebut juga disebut kerap menyulitkan pihak pemeriksa seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian.

Surach kemudian menyoroti apabila dalam penyaluran kredit terdapat rekayasa dokumen atau kredit fiktif.

Menurutnya, ketentuan yang seharusnya digunakan untuk mendakwa perbuatan tersebut adalah Undang-Undang Perbankan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus diarahkan kepada pihak yang melakukan perbuatan pidana, termasuk debitur apabila terbukti melakukan rekayasa kredit.

“Kredit rekayasa itu sudah pasti macet. Debitur ini sejak awal memang sudah berniat merampok bank. Harusnya debitur ini dihadirkan untuk bertanggung jawab,” ujar Surach.

Ia juga menyinggung kasus PT Sritex, di mana direksinya diputus bebas karena menurut keterangannya tidak terdapat kerugian negara.

Ahli Hukum Acara Pidana Soroti Pembuktian Unsur Kesalahan

Pandangan Surach diperkuat oleh ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan, yang turut hadir secara daring.

Riza menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beban pembuktian berada pada penuntut umum. Termasuk di dalamnya pembuktian adanya niat jahat atau mens rea serta perbuatan melawan hukum atau actus reus.

Dalam perkara tersebut, Riza menyoroti belum terbuktinya keuntungan pribadi yang dinikmati RA.

“Penyidik gagal dalam proses pembuktian adanya keuntungan pribadi yang didapat. Tidak adanya keuntungan itu jadi indikasi tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Kalau keduanya tidak dapat dibuktikan, pelaku tidak dapat dipidana,” terang Riza.

Ia menambahkan, pejabat bank yang memberikan rekomendasi kredit berdasarkan analisis profil debitur dan SOP telah menjalankan fungsi jabatannya.

Menurut Riza, kondisi tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kelalaian, terlebih sebagai tindak pidana korupsi, apabila unsur-unsur pidana tidak terbukti.

Akademisi Akuntansi Pertanyakan Klaim Kerugian Negara

Sementara itu, ahli akuntansi sekaligus akademisi, Rafly Amanda, menyoroti aspek perhitungan kerugian negara dalam perkara kredit Bankaltimtara.

Rafly menilai terdapat kekeliruan mendasar apabila dana simpanan nasabah pada bank BUMD langsung diposisikan sebagai uang negara.

Ia menegaskan, dana simpanan nasabah merupakan utang bank kepada masyarakat, bukan aset negara.

Dalam penyaluran kredit kepada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, Rafly menyebut prosesnya telah melalui mekanisme bertingkat dan mitigasi cadangan risiko.

Ia juga menjelaskan, angka utang macet atau baki debit, yang merupakan sisa kewajiban debitur, tidak dapat langsung dianggap sebagai kerugian final. Sebab, bank masih memiliki langkah penagihan, eksekusi jaminan, hingga klaim asuransi.

Dengan demikian, menurut Rafly, nilai kredit macet belum tentu menggambarkan kerugian akhir yang dialami bank.

Secara khusus, Rafly menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Ia menyebut putusan tersebut menetapkan bahwa lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Menyimpulkan atau menetapkan kerugian negara tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK adalah sebuah kesalahan fatal. Perhitungan BPKP maupun laporan audit internal bank (SKAI/Anti-Fraud) sifatnya murni pendukung tata kelola internal, bukan angka final kerugian negara,” tegas Rafly.

Keterangan itu disampaikan Rafly secara langsung di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Samarinda.

Tiga Ahli Soroti Dasar Pemidanaan RA

Rangkaian keterangan tiga ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan RA di persidangan perkara dugaan kredit fiktif Bankaltimtara.

Ahli hukum perbankan menyoroti batas antara pelanggaran SOP dan tindak pidana. Ahli hukum acara pidana menekankan pentingnya pembuktian niat jahat serta perbuatan melawan hukum. Sementara ahli akuntansi mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dan status dana kredit yang bersumber dari simpanan masyarakat.

Dari sudut pandang para ahli, penyaluran kredit yang dilakukan sesuai koridor SOP, tanpa keuntungan pribadi dan tanpa perbuatan melawan hukum, tidak semestinya otomatis ditarik ke ranah pidana.

Mereka juga menilai, apabila terdapat dugaan rekayasa kredit atau kredit fiktif, maka pihak debitur yang diduga melakukan perbuatan tersebut perlu dihadirkan dan dimintai pertanggungjawaban.

Keterangan tersebut menjadi dasar pandangan bahwa tuduhan korupsi terhadap RA dinilai tidak terpenuhi secara substansi hukum. Namun, penilaian akhir terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya