Hukrim
irma suryani laporan ke polresta samarinda polresta samarinda irma suryani laporkan anggota dprd kaltim 
Irma Suryani Datangi Polresta Samarinda, Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Oleh Anggota DPRD yang Mangkrak 2 Tahun
SELASAR.CO, Samarinda - Didamping kuasa hukumnya, Irma Suryani mendatangi Markas Polresta Samarinda, Rabu (29/4/2026) guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang dilaporkannya sejak hampir tiga tahun lalu. Didampingi kuasa hukumnya, kedatangan ini dipicu oleh lambatnya progres hukum terhadap terlapor Sapto yang diketahui merupakan anggota DPRD Kaltim.
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar, mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan pidana tersebut seolah jalan di tempat. Ia mencatat perkara ini sudah bergulir selama 2 tahun, 9 bulan, dan 5 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Kedatangan kami hari ini untuk mempertanyakan progres laporan penipuan yang sudah berjalan sangat lama. Laporan ini terkait transaksi jual beli rumah pada tahun 2019 dengan terlapor Saudara Sapto," ujar Juna sapaan akrabnya.
Kronologi Dugaan Penipuan: Objek Ternyata dalam Sengketa
Berita Terkait
Juna menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya (Irma) membeli sebuah rumah di Perumahan Citra Griya pada Agustus 2019. Dalam Akta Jual Beli (AJB), pihak penjual (Sapto) menjamin bahwa objek rumah tersebut tidak sedang tersangkut utang piutang maupun sita jaminan.
Namun, fakta berkata lain. Irma Suryani menemukan bahwa rumah yang dibelinya ternyata masuk dalam sengketa hukum antara Saptoo dengan pihak ketiga. Perselisihan tersebut kemudian terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020.
"Ibu Irma merasa dirugikan karena saat jual beli dinyatakan aman, ternyata objek tersebut bermasalah dan sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain atas objek yang sama," tambahnya.
Kecewa Merasa Dilempar-lempar oleh Penyidik
Dalam kunjungannya kali ini, tim kuasa hukum sempat bertemu dengan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda. Namun, pertemuan tersebut justru menyisakan kebingungan bagi pihak pelapor. Jumintar merasa pihaknya hanya dilempar-lempar tanpa mendapatkan poin penting terkait teknis penyidikan.
"Kami bingung, penyidik pembantu bilang atasan mereka adalah Wakasat selaku Katim (Ketua Tim). Namun saat kami temui tadi, Pak Teguh bilang beliau bukan Katimnya dan tidak terlibat langsung. Ini kan seperti bola yang dilempar-lempar," tegas Jumintar.
Pihak kepolisian beralasan masih menunggu petunjuk dari Polda Kaltim untuk langkah selanjutnya, menyusul surat permohonan pengawasan dan asistensi yang diajukan pelapor pada Desember 2025.
Lambatnya penanganan kasus ini memicu tanda tanya besar dari pihak Irma Suryani. Jumintar menduga ada perlakuan khusus mengingat status terlapor sebagai pejabat publik atau anggota legislatif.
"Pertanyaan bagi kami, ada apa dengan Polresta? Mengapa penanganan laporan kami sangat lambat? Apakah karena terlapor ini anggota DPRD sehingga prosesnya terkesan ditunda-tunda? Masa perkara sesimpel ini memakan waktu hampir tiga tahun?" pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

