Hukrim
kepala bgn ditangkap modus kepala bgn korupsi mbg korupsi mbg bgn 
Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG Dadan CS: Terima Miliaran Sehari, Pakai Yayasan Sendiri
SELASAR.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Soni Sanjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Mereka diduga memanfaatkan proyek pengadaan barang dan penyaluran insentif melalui yayasan mitra program untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa mereka sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik. Maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan," kata Syarief.
Syarief menambahkan, ketiga pejabat tersebut resmi dijerat hukum atas dugaan penyelewengan dana APBN yang dialokasikan sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 tersebut.
“Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. pada tahun 2025 sd 2026” kata Syarief.
GUNAKAN YAYASAN SENDIRI DAN TERIMA MILIARAN PER HARI
Dalam konferensi pers, Kejagung membeberkan bahwa modus utama para tersangka berkaitan dengan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut sengaja diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik mendeteksi adanya aliran dana insentif bernilai fantastis yang mengalir ke rekening yayasan-yayasan yang diduga kuat milik para pimpinan BGN itu sendiri setiap harinya.
"Yayasan-yayasan (mitra SPPG) tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkap Syarief.
Pola ini dinilai menjadi alat untuk mengalirkan keuntungan proyek negara langsung ke kantong pribadi para pengambil kebijakan di lingkungan BGN.
MODUS INTERVENSI DAN MARK-UP PENGADAAN BARANG
Selain memanipulasi yayasan kemitraan, penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Penyusunan kebutuhan logistik diduga tidak didasarkan pada kondisi riil di lapangan, melainkan sengaja digelembungkan (mark-up).
Sejumlah objek pengadaan yang kini disita dan disidik di antaranya adalah proyek 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun. Tak hanya itu, lini pengadaan fasilitas lainnya juga ikut dikorupsi.
“32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga." jelas Syarief.
Atas temuan tersebut, penyidik memastikan telah terjadi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Guna kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke sel tahanan.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." tutupnya.
Saat ini, penyidik Jampidsus masih terus mengembangkan perkara, menelusuri seluruh aliran dana tersembunyi, menghitung total kerugian negara secara pasti, serta membidik kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek prioritas pemerintah tersebut.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

