Nasional

hukum mati dadan kasus korupsi bgn korupsi mbg mahfud MD hukum mati 

Mahfud MD Singgung Dadan dalam Kasus MBG: Kalau Perlu, Hukum Mati 



Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (IST)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (IST)

SELASAR.CO, Kediri - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai hukuman potong tangan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi berskala besar.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud ketika membahas penerapan hukum terhadap koruptor dalam pidatonya di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur pada Minggu, 14 Juni 2026.

Mahfud menyoroti dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah yang dikaitkan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Menurutnya, hukuman harus mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan dampak kejahatan terhadap masyarakat.

“Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud.

Ia berpendapat bahwa pemotongan tangan tidak sebanding dengan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian sangat besar. Pelaku, kata dia, masih dapat menggunakan tangan palsu setelah menjalani hukuman tersebut.

Mahfud juga mengkritik pandangan yang menyederhanakan penerapan hukum Islam dengan langsung menjatuhkan hukuman potong tangan kepada koruptor. Menurutnya, penerapan hukuman harus memahami tujuan hukum secara menyeluruh, bukan hanya berpegang pada bentuk sanksi secara harfiah.

Ia menilai hukuman terhadap koruptor kelas kakap harus mampu menghentikan pelaku mengulangi perbuatannya. Negara juga perlu mencabut akses, kekuasaan, dan kemampuan pelaku untuk kembali menyalahgunakan jabatan atau menguasai keuangan publik.

Dalam pidatonya, Mahfud turut menyinggung praktik hukuman potong tangan di Arab Saudi. Ia menyatakan hukuman tersebut tidak selalu menghentikan pencurian karena terdapat pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman.

Atas dasar itu, Mahfud mendorong penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi bernilai besar. Menurutnya, pidana penjara hingga hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk menciptakan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya