Hukrim

KAJATI KALTIM insentif guru di kukar diduga jadi target korupsi insentif guru kukar target korupsi 

Dugaan Korupsi Insentif Guru Kukar Diduga Berlangsung Lima Tahun, Kejati Sebut Ada Ribuan Transaksi Bermasalah



Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo. Foto: Selasar/Boy
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap dugaan korupsi pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu atau dua transaksi, melainkan mencapai ribuan transaksi yang diduga dilakukan secara berulang setiap tahun.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ada ketidakbenaran dalam pembayaran insentif, baik insentif guru maupun TPP ASN. Tempus perkara yang kami tangani dari tahun 2020 sampai 2025,” kata Danang saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, penyidik kini masih mendalami pola penyimpangan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari pembayaran yang tidak semestinya.

Danang mengungkapkan, berdasarkan data awal yang dikantongi penyidik, jumlah transaksi yang diduga bermasalah mencapai ribuan.

“Kalau sesuai data yang kami dapatkan bukan ratusan, tapi ribuan transaksi yang tidak benar. Dana itu mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi tahunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Kejati memiliki cakupan lebih luas dibandingkan temuan audit sebelumnya. Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pada satu tahun anggaran, tetapi keseluruhan pembayaran insentif selama lima tahun terakhir.

Karena itu, Kejati belum menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan utama. Menurut Danang, penyidik akan melakukan pendalaman sendiri untuk memastikan pola penyimpangan maupun besaran kerugian negara.

“Kami belum berkoordinasi terkait audit itu. Penyidikan kami memiliki spesifikasi sendiri dan masih terus berkembang,” katanya.

Disinggung mengenai temuan BPK yang mencatat dugaan pembayaran insentif tidak sesuai ketentuan sekitar Rp9,5 miliar pada 2025, Danang tidak menampik kemungkinan nilai kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik bisa lebih besar.

“Kerugian negaranya masih kami hitung. Yang jelas nilainya miliaran rupiah, bahkan bisa lebih besar. Tapi itu masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Penyidik menduga penyimpangan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima sebelum dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak. Seluruh rangkaian transaksi kini masih ditelusuri untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bagian dari upaya mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan memastikan proses penyidikan masih terus berkembang.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya