Hukrim

kasus pegadaian pegawai pegadaian pegadaian 

Bobol Sistem Aplikasi Kasir, Eks Pengelola Pegadaian UPC M. Said Samarinda Rugikan Negara Rp1,2 Miliar



Saat EFS digelandang ke mobil tahanan di Kejari Samarinda. Foto: Ist
Saat EFS digelandang ke mobil tahanan di Kejari Samarinda. Foto: Ist

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus dugaan tindak pidana korupsi internal yang melanda PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Kota Samarinda resmi memasuki babak baru. Kasus manipulasi sistem dan agunan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar ini telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu (24/6/2026).

Tersangka berinisial EFS, yang menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di PT Pegadaian UPC M. Said periode 2024, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan demi mempercepat proses persidangan.

Terbongkarnya skandal korupsi di tubuh perusahaan pelat merah ini berawal dari kejelian Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan. Berdasarkan hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi internal, manajemen Pegadaian menemukan adanya 17 lini kredit bermasalah dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2024.

Dalam laporan investigasi mandiri tersebut, terungkap fakta bahwa barang jaminan milik nasabah sudah tidak berada lagi dalam penguasaan perusahaan. EFS diketahui melancarkan aksi lancung ini dengan memanfaatkan posisinya yang memiliki akses tinggi terhadap penyimpanan barang jaminan.

Adapun rincian modus operandi yang merugikan PT Pegadaian di antaranya:

* Penyalahgunaan Akun Sistem: Tersangka secara ilegal meminta dan menggunakan user serta password aplikasi PASSION milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kasir yang bersangkutan.

* Penggelapan Dana Pelunasan: EFS menerima uang tunai pelunasan kredit dari nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan tidak diinput ke dalam sistem digital Pegadaian. Tragisnya, barang jaminan (agunan) tetap dikembalikan kepada nasabah.

* Rekayasa Kredit Baru (Top Up): Tersangka merekayasa penambahan pinjaman baru terhadap nasabah yang ingin memperpanjang kredit tanpa melunasi kewajiban kredit sebelumnya. Dana pencairan baru tersebut kemudian dialirkan secara non-tunai ke rekening pihak ketiga atas nama Budi Nurcahyo untuk kepentingan pribadi tersangka.

Akibat rentetan transaksi fiktif dan manipulasi agunan yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum pengelolanya tersebut, PT Pegadaian harus menanggung hantaman finansial yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dirilis oleh Satuan Pengawas Intern Pegadaian, tindakan EFS sah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300,00 (Satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh enan ribu tiga ratus rupiah).

Atas perbuatannya di lingkungan PT Pegadaian, EFS kini dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen, Bara Mantio Irsahara, membenarkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berjalan lancar setelah berkas dari penyidik dinyatakan lengkap (P-21).

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kasi Intel Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, Rabu (24/6/2026).

Bara Mantio menambahkan bahwa pihak Korps Adhyaksa tidak akan mengulur waktu untuk membawa kasus korupsi internal BUMN ini ke meja hijau.

“Setelah dilaksanakannya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan administrasi dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya