Utama
kajati kaltim  kajati lahan transmigrasi kaltim 
Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kukar Bertambah, Eks Kadistamben AS Ditahan
SELASAR.CO, Samarinda – Perkembangan penyidikan kasus dugaan tambang batubara ilegal di kawasan transmigrasi Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menyeret nama baru. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Rabu malam (16/4/2026).
AS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada 2010–2011. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan milik negara di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi, yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Jembayan Muarabara.
Dalam penanganan sebelumnya, penyidik telah menahan beberapa mantan kepala dinas pertambangan Kukar dari periode berbeda, yakni BH, ADR, serta HM. Selain itu, pihak dari perusahaan tambang juga ikut terseret dalam perkara ini.
Berita Terkait
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penetapan tersangka terhadap AS didasarkan pada temuan bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan kewenangan secara semestinya saat menjabat. Kondisi tersebut diduga membuka ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin di lahan HPL.
“Perusahaan dapat melakukan penambangan tanpa izin dari kementerian terkait karena lemahnya pengawasan saat itu,” ujar Toni.
Dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai sementara yang dihitung penyidik sekitar Rp500 miliar, meski angka final masih menunggu hasil audit.
Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AS sebagai tersangka. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman yang berat serta potensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Sejauh ini, dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan mantan kepala dinas pertambangan di Kukar. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp214 miliar, serta sejumlah kendaraan dan barang mewah yang diduga terkait dengan perkara.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

