Utama

pemprov kaltim biro umum bpk bpk kaltim periksa anggaran viral 25 miliar 

BPK Minta Data Anggaran Rp25 Miliar yang Viral, Biro Umum Pemprov Kaltim: Masih Proses



Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. Foto: Selasar/Boy
Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Proyek renovasi Rumah Jabatan (Rumjab), ruang kantor Gubernur dan Wakil Gubernur, beserta tetek bengeknya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp25 miliar kini masuk dalam radar pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Biro Umum Setdaprov Kaltim menyatakan saat ini tengah bergerak cepat untuk melengkapi seluruh dokumen rincian anggaran yang diminta oleh lembaga audit negara tersebut.

Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan data dari BPK. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersikap kooperatif dan tidak ada niat untuk menghambat proses pemeriksaan.

"Surat permintaan data dari BPK sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses pengisian rincian yang diminta dan akan segera kami lampirkan dokumen pendukungnya," ujar Aci, sapaan akrabnya, Senin (27/4/2026).

Proyek senilai Rp25 miliar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas utama pejabat daerah. Penjelasan "masih dalam proses" dari Biro Umum ini menjadi jawaban atas desakan transparansi guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBD.

Adapun rincian data yang diminta BPK mencakup seluruh aspek teknis dan finansial, mulai dari konstruksi fisik hingga komponen pendukung lainnya. Hal ini dilakukan agar setiap rupiah yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.

Pihak Biro Umum menjelaskan bahwa pengumpulan data memerlukan waktu karena harus menyinkronkan dokumen administrasi internal dengan fakta di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan data yang diserahkan ke BPK benar-benar valid dan komprehensif.

Kehadiran audit BPK dalam proyek renovasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa fasilitas negara yang dibangun telah sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya