Utama

ganti pakai uang pribadi fasilitas kursi pinat gubernur kursi pijat gubernur kaltim gubernur kaltim  pemprov kaltim 

Gubernur Mas’ud Ingin Ganti Pakai Dana Pribadi Pembelian Akuarium dan Kursi Pijat, Mekanismenya Masih Digodok



Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. Foto: Selasar/Boy
Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Rencana Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk mengganti sejumlah fasilitas di Rumah Jabatan (Rumjab) menggunakan dana pribadi kini tengah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Biro Umum Setdaprov Kaltim menyatakan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun mekanisme pengembalian aset yang sudah terlanjur dibeli melalui anggaran tahun 2025 tersebut.

Sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan di antaranya adalah pengadaan akuarium air laut dan kursi pijat. Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan prosedur yang tepat agar langkah tersebut sesuai dengan aturan administrasi negara.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat, Biro Barang dan Jasa, serta BPKAD untuk memastikan prosedurnya. Karena pengadaan ini sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, tentu ada mekanisme yang mengaturnya," ujar Aci sapaan akrabnya, Senin (27/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Astri juga menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media massa mengenai harga kursi pijat yang disebut-sebut mencapai Rp125 juta. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data pengadaan yang dimiliki Biro Umum, nilainya tidak sebesar itu.

"Sejujurnya saya belum mengetahui kursi pijat yang dimaksud (seharga Rp125 juta), karena setahu kami nilai pengadaan tidak sebesar itu. Kami akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan besaran yang sebenarnya berdasarkan data yang beredar," jelasnya.

Terkait niat Gubernur untuk menanggung biaya fasilitas tersebut secara mandiri, Astri menjelaskan bahwa secara regulasi hal tersebut memungkinkan. Namun, mengingat status barang tersebut saat ini adalah aset daerah karena sudah selesai dikerjakan, proses transisinya memerlukan payung hukum yang kuat.

Ia mengibaratkan proses ini bisa saja menyerupai mekanisme pengembalian aset yang pernah terjadi sebelumnya, namun tetap harus berkonsultasi lebih lanjut dengan Inspektorat.

"Secara mekanisme, Pak Gubernur memang dapat mengklaim penggunaan dana pribadi. Namun, untuk detail teknisnya karena proyek ini sudah selesai dilaksanakan, kami akan menanyakan lebih lanjut kepada Inspektorat dan biro terkait agar prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Aci.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya