Utama
LHP BPK BPK KALTIM LHP BPK Kaltim Soal Disdikbud Kukar disdikbud kukar 
Temuan BPK: Rp36,7 Miliar "Honor Gaib" di Disdikbud Kukar, Rekening Penerima Diberi Fee 1-3 Persen
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan besar dalam pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2025. Dari hasil konfirmasi pembayaran, BPK menemukan penyaluran insentif sedikitnya Rp36.7 miliar tidak sesuai ketentuan, dengan puluhan penerima dinilai tidak berhak menerima uang tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu disebutkan, dari hasil konfirmasi terhadap rekening penerima, pembayaran yang dinilai telah sesuai ketentuan hanya mencapai Rp157 juta kepada 14 kepala/guru sekolah swasta. Sementara pembayaran yang tidak sesuai ketentuan alias "honor gaib" mencapai Rp36,7 miliar.
BPK merinci, terdapat 57 orang yang tidak berhak menerima insentif dengan total pembayaran mencapai Rp36,4 miliar. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, tenaga harian lepas (THL), mantan THL Pemkab Kukar, pegawai SKPD selain Dinas Pendidikan, karyawan swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, guru PPPK Pemprov Kalimantan Timur, hingga guru PNS Pemkab Kukar.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran insentif kepada 14 kepala atau guru sekolah swasta sebesar Rp295 juta yang dilakukan sebelum dasar pembayarannya ditetapkan.
Berita Terkait
"Pembayaran tidak sesuai ketentuan dijelaskan sebagai berikut, terdapat 57 orang tidak berhak menerima insentif sebesar Rp36,4 miliar,," tulis BPK dalam LHP.
Yang menjadi perhatian, hasil konfirmasi kepada 55 penerima insentif mengungkap mekanisme pembayaran yang tidak lazim. BPK menyebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Jasa Tenaga Pendidikan meminjam rekening penerima dengan memberikan imbalan antara 1 hingga 3 persen setiap kali dana ditransfer.
"PPTK Belanja Jasa Tenaga Pendidikan meminjam nomor rekening penerima di atas dengan imbalan bervariasi antara 1 persen sampai dengan 3 persen untuk setiap kali transfer," demikian tertulis dalam LHP BPK.
Setelah dana masuk ke rekening masing-masing, pemilik rekening kemudian menyerahkan kembali uang tersebut kepada PPTK, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun, untuk penyerahan secara tunai, BPK menyatakan tidak ditemukan bukti penyerahan.
BPK juga menemukan dua guru PNS Pemkab Kutai Kartanegara menerima transfer insentif senilai Rp146,3 juta, padahal keduanya tidak berhak menerima dana tersebut.
Berdasarkan konfirmasi, kedua guru mengaku tidak mengetahui asal-usul transfer tersebut dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada imbalan dari PPTK Belanja Jasa Tenaga Pendidikan, sehingga kedua guru tersebut bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp146 juta," tulis BPK.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran pendidikan di Kukar. Sebelumnya, dalam LHP yang sama, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebesar Rp84 juta akibat pembayaran ganda kepada guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pembayaran kepada penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.
BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan perbaikan tata kelola dan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja jasa tenaga pendidikan.
Selain itu, BPK juga menemukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp2,5 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp2,2 triliun atau 87,84 persen, meningkat Rp179 miliar dibandingkan realisasi belanja pegawai tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2,03 triliun.
Dari realisasi belanja pegawai tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp2.815.075.000 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran Tamsil kepada sejumlah guru tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp84.337.500.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan terdapat 91 guru yang menerima Tamsil dan TPG pada periode yang sama sepanjang 2025. Nilai pembayaran Tamsil kepada para guru tersebut mencapai Rp77.925.000.
"Terdapat duplikasi pembayaran guru penerima TPG yang juga menerima Tamsil selama tahun 2025 yaitu sebanyak 91 guru dengan total pembayaran Tamsil sebesar Rp77.925.000," tertulis dalam LHP BPK.
Dari jumlah tersebut, lima guru telah mengembalikan dana sebesar Rp3.562.500 ke kas daerah. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, masih terdapat Rp74.362.500 yang belum dikembalikan oleh 86 guru lainnya.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran Tamsil kepada lima penerima yang tidak lagi berhak, karena sudah tidak berprofesi sebagai guru, telah mutasi, atau memasuki masa pensiun pada 2024. Nilai pembayaran kepada lima penerima tersebut mencapai Rp9.975.000.
BPK menyebut kondisi tersebut berawal dari kurang cermatnya proses verifikasi data calon penerima Tamsil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), validasi pembayaran hanya dilakukan terhadap total nominal pembayaran sebelum diajukan pencairan.
Akibatnya, BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp84.337.500, yang terdiri dari Rp74.362.500 pembayaran ganda Tamsil dan TPG serta Rp9.975.000 pembayaran kepada penerima yang tidak berhak.
"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pembayaran tamsil guru senilai Rp84.337.500 dan penyajian Belanja Pegawai pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya," tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga menilai Kepala Disdikbud belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian rekonsiliasi data penerima Tamsil dan TPG. Sementara itu, PPTK dinilai kurang cermat dalam melakukan rekonsiliasi data penerima kedua tunjangan tersebut.
Atas temuan itu, Pemkab Kutai Kartanegara melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya.
"Pemkab Kutai Kartanegara melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta akan menindaklanjuti permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam LHP.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Kutai Kartanegara agar menginstruksikan Kepala Disdikbud untuk memproses penyetoran kelebihan pembayaran sebesar Rp84.337.500 ke kas daerah, memperkuat pengawasan dan rekonsiliasi data penerima Tamsil dan TPG, serta memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi data pembayaran.
Penulis: Boy
Editor: Awan

