Utama

belanja opd kaltim di atas 10 juta wajib lapor pemprov kaltim 

Belanja OPD di Atas Rp10 Juta Wajib Lapor Sekda: Perketat Pengawasan Anggaran



Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: Selasar/Boy
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Di tengah kondisi fiskal yang mengalami defisit, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan melaporkan rencana belanja pengadaan barang dan jasa senilai di atas Rp10 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum anggaran direalisasikan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja agar setiap pengeluaran benar-benar diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak dan bersifat wajib.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan belanja yang diajukan memang harus dilaksanakan dan bukan pengeluaran yang masih dapat ditunda.

"Persoalannya kita mau melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan itu memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda," kata Sri Wahyuni, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, melalui mekanisme tersebut pemerintah dapat menyeleksi kembali usulan belanja dari setiap perangkat daerah. Apabila suatu kegiatan dinilai belum mendesak, maka pelaksanaannya dapat ditunda sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran.

Sebaliknya, belanja yang bersifat prioritas maupun mandatori tetap dapat dilaksanakan setelah melalui proses verifikasi.

"Kalau belanjanya untuk prioritas atau belanja mandatori, tentu bisa dilakukan. Jadi kita melakukan verifikasi terhadap belanja-belanja itu," ujarnya.

Sri menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk belanja pengadaan barang dan jasa, bukan untuk belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan ASN.

"Kalau belanja gaji tentu tidak. Ini lebih kepada belanja pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap usulan belanja terlebih dahulu disampaikan kepada Sekda. Selanjutnya hasil verifikasi menjadi dasar bagi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk menentukan apakah proses pengadaan dapat dilanjutkan atau ditunda.

Apabila suatu belanja diputuskan untuk ditunda, maka pengadaan tidak akan diproses hingga kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Sri menegaskan kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan melakukan efisiensi anggaran, bukan semata-mata sebagai respons atas polemik sejumlah pengadaan yang sempat menuai sorotan publik.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap setiap rencana belanja pemerintah daerah.

"Pada intinya kita berangkat dari efisiensi. Dengan efisiensi itu kita melihat lagi, apakah belanja ini perlu dilakukan sekarang, bisa ditunda, atau dianggarkan kembali pada waktu yang lebih tepat," katanya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim sebagai langkah pengendalian belanja di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, sehingga setiap rupiah anggaran dapat diarahkan untuk program-program yang benar-benar menjadi prioritas.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya