Utama
Empat Bulan Berlaku, Pemprov Kaltim Belum Evaluasi Efektivitas Kebijakan WFA: Ingatkan Sanksi Berat Menanti ASN Nakal
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sejak pertengahan Februari 2026.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Pranata, mengatakan kebijakan yang baru berjalan sekitar empat bulan itu masih dalam tahap pelaksanaan sehingga efektivitasnya terhadap kinerja aparatur maupun efisiensi anggaran belum dapat disimpulkan.
"Kita belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan itu karena perintahnya juga baru beberapa bulan. Nanti teman-teman dari BKD dan Biro Organisasi yang akan melakukan evaluasi apakah kebijakan ini efektif terhadap kinerja pemerintah dan apakah benar menghasilkan efisiensi," kata Irfan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, selama penerapan WFA, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyampaikan laporan bulanan terkait dampak efisiensi, seperti konsumsi listrik, penggunaan air, hingga pemakaian kendaraan dinas.
"Nanti itu akan dievaluasi. Selama ini setiap bulan kita diminta melaporkan apakah ada penurunan konsumsi listrik, konsumsi air, maupun penggunaan kendaraan dinas selama WFA," ujarnya.
Meski evaluasi menyeluruh belum dilakukan, Irfan memastikan kehadiran ASN tetap dipantau melalui sistem absensi elektronik yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ia menjelaskan, absensi dilakukan menggunakan telepon seluler dan hanya dapat diakses dalam radius tertentu dari lokasi kerja yang telah ditetapkan.
"Rekap absensi semuanya ada di BKD. Sekarang absensi sudah menggunakan HP dan hanya bisa dilakukan pada titik-titik tertentu, sekitar 40 meter dari lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya ASN yang melakukan absensi dari luar lokasi yang seharusnya, Irfan mengaku belum menerima laporan. Namun, ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
"Kalau ada, laporkan. Itu tentu merupakan penyimpangan," tegasnya.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya memanipulasi sistem absensi melalui rekayasa teknologi, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah daerah lain.
"Bisa saja ada yang mengakali aplikasi atau melakukan cloning sistem sehingga bisa absen dari tempat lain. Kalau memang terbukti seperti itu tentu akan ditindak," ujarnya.
Menurut Irfan, ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi dapat dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Bahkan, apabila pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah, tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang nanti ada kerugian keuangan daerah, bisa saja ada konsekuensi berupa tuntutan ganti rugi. Tetapi sejauh ini kita belum melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan sistem absensi tersebut," katanya.
Ia menambahkan, sistem absensi berbasis digital yang digunakan saat ini juga masih tergolong baru sehingga pelaksanaannya akan terus dievaluasi untuk memastikan pengawasan terhadap ASN berjalan optimal.
"Kita baru menjalankan sistem absensi online ini tahun 2026. Nanti akan kita lihat hasil evaluasinya karena sampai sekarang Inspektorat belum masuk melakukan audit terhadap pelaksanaannya," tutup Irfan.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

