Utama
mobil dinas gubernur kaltim inspektur daerah kaltim pencatatan aset daerah 
Inspektorat Akui Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ganggu Pencatatan Aset Daerah
SELASAR.CO, Samarinda - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Pranata, mengakui pengembalian mobil dinas senilai sekitar Rp8,5 miliar yang sempat menjadi sorotan publik berdampak terhadap administrasi pencatatan aset daerah. Meski demikian, pengembalian tetap dilakukan karena kendaraan tersebut memiliki nilai yang besar dan menjadi perhatian masyarakat.
Irfan menjelaskan, mobil dinas tersebut telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) pada akhir tahun anggaran 2025. Sebab, proses pengadaan telah selesai sehingga secara otomatis masuk dalam laporan aset pemerintah daerah.
"Memang itu kejadian tahun 2025. Otomatis di akhir tahun 2025 mobil tersebut sudah sempat tercatat sebagai aset. Meskipun pada 2026 terjadi pengembalian," kata Irfan, Senin (6/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap rencana pengembalian sejumlah fasilitas lain, seperti kursi pijat dan akuarium di rumah jabatan gubernur, yang sebelumnya batal dilakukan dengan alasan sudah menjadi aset daerah.
Berita Terkait
Menurut Irfan, secara administrasi setiap pengembalian aset yang telah tercatat dalam laporan keuangan akan menambah koreksi terhadap pencatatan aset pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah berupaya meminimalkan adanya pengembalian barang setelah proses pengadaan selesai.
"Tentu akan semakin banyak catatan terkait proses pencatatan aset yang akan terganggu kalau semua barang dikembalikan. Kita meminimalisir jumlah barang yang harus dilakukan koreksi pada catatan akhir laporan keuangan," ujarnya.
Ia menegaskan, pengembalian mobil dinas tidak bisa dijadikan dasar bahwa seluruh aset daerah dapat dikembalikan begitu saja. Menurutnya, terdapat pertimbangan khusus yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
"Tidak serta-merta begitu prinsipnya. Mobil ini nilainya cukup besar dan pada waktu itu menjadi sorotan publik, sehingga dilakukan pengembalian," jelasnya.
Irfan mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Timur sempat menginginkan agar barang-barang lain diperlakukan serupa. Namun Inspektorat memberikan pertimbangan agar pengembalian tidak dilakukan karena dinilai justru akan memperbanyak koreksi administrasi aset.
"Kami memberikan saran lebih baik tidak dikembalikan seperti mobil. Kalau barangnya masih memiliki nilai manfaat, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah sebagaimana rencana pimpinan," katanya.
Ia juga menjelaskan, apabila aset dikembalikan dengan cara dibeli menggunakan uang pribadi, mekanismenya pada dasarnya merupakan transaksi penjualan aset negara atau daerah yang memiliki prosedur tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Sementara itu, terkait pengembalian mobil dinas tersebut, Irfan mengatakan prosesnya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Masih menunggu hasilnya. Pemeriksaan Irjen kemarin bersamaan dengan BPK. Kami sudah menyampaikan seluruh data, sekarang tinggal menunggu kesimpulan dari pusat," ujarnya.
Kasus mobil dinas ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan kendaraan dinas yang pengadaannya bernilai sekitar Rp8,5 miliar, meskipun kendaraan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah pada akhir tahun anggaran 2025.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

