Utama

mobil dinas gubernur mobil dinas gubernur kaltim mobil dinas gubernur kaltim kaltim 

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan ke Penyedia, Dana Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah



Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany (dua kiri) melakukan serah terima kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (dua kanan) selaku pihak penyedia di Kantor Banhub Kaltim Jakarta.
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany (dua kiri) melakukan serah terima kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (dua kanan) selaku pihak penyedia di Kantor Banhub Kaltim Jakarta.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa kendaraan jenis Range Rover kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan kendaraan yang dikembalikan merupakan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang sebelumnya diadakan melalui anggaran pemerintah daerah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur di Jakarta. Mobil tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku penyedia kendaraan.

Faisal menjelaskan, total nilai pengadaan kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Nilai tersebut terdiri atas harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026 melalui Bank Kaltimtara.

“Pengembalian dana tersebut dinyatakan dengan Surat Tanda Setoran ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara,” kata Faisal.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait kemungkinan pengembalian pajak dari transaksi pengadaan kendaraan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” ujarnya.

Faisal menyebutkan, selama proses pengembalian berlangsung, pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses tersebut, pemerintah provinsi memastikan pengembalian kendaraan dan dana pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

 

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya