Utama
ekstra legal Mobil dinas gubernur kaltim Rudy Mas'ud  mobil dinas kepala daerah 
Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikritik, Dinilai Berpotensi Ekstralegal
SELASAR.CO, Samarinda – Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengembalikan mobil dinas Gubernur Rudy Mas’ud jenis Land Rover Range Rover Autobiography senilai Rp8,5 miliar menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.
Pengembalian kendaraan itu dilakukan setelah polemik pembelian mobil mewah tersebut ramai disorot media nasional dan menuai kritik publik.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai tidak ada konsep pengembalian dalam transaksi yang sudah menggunakan uang negara.
“Tidak ada istilah pengembalian. Uang daerah sudah dibayarkan, barang sudah ada. Artinya transaksi jual beli itu sudah selesai,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menegaskan, secara hukum peristiwa pembelian kendaraan tersebut telah tuntas sejak pembayaran dilakukan melalui kas daerah. Karena itu, upaya mengembalikan mobil dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, jika tetap dipaksakan, langkah tersebut justru berpotensi masuk dalam kategori tindakan di luar mekanisme hukum atau ekstralegal.
Berita Terkait
“Kalau ada upaya mengembalikan, itu di luar ketentuan hukum. Bisa saja terjadi karena relasi kekuasaan antara pejabat dan pihak penjual,” katanya.
Pria yang akrab disapa Castro ini menyebut, penyelesaian yang lebih tepat seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang resmi. Mobil tersebut, kata dia, harus dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai barang bekas. Namun, ia mengingatkan, hasil lelang kemungkinan besar berada di bawah harga pembelian. Selisih nilai tersebut, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.
“Kalau memang serius menyelesaikan, lelang saja. Tapi selisih harga harus diganti. Itu bentuk pertanggungjawaban,” tegas Castro.
Ia juga menyinggung adanya dugaan selisih antara harga pembelian Rp8,5 miliar dengan harga pasar kendaraan tersebut. Karena itu, transparansi dinilai menjadi kunci agar publik mengetahui secara jelas proses dan kerugian yang mungkin timbul.
“Semua harus dibuka ke publik. Berapa harga sebenarnya, berapa hasil lelang, dan siapa yang menanggung selisihnya,” ujarnya.
Menurutnya, polemik ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran daerah. Tanpa penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum, kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan publik.
Diketahui, Gubernur Rudy Mas’ud membeli mobil itu pada November 2025 dengan menggunakan dana APBD. Usai ramai di publik, mobil itu dikembalikan pada 11 Maret 2026 dengan mekanisme pengembalian dana yang masuk kembali ke kas daerah (tanpa lelang) melalui CV Afisera sebagai penyedia pengadaan mobil mewah tersebut. Tertuang dalam Surat Tanda Setoran (STS) dana yang masuk ke kas daerah melalui Bankaltimtara Syariah senilai Rp7,5 miliar.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

