Politik
hak angket gubernur kaltim kabar hak angket kaltim berita hak angket update hak angket 
Fraksi Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Hak Angket demi Keterbukaan dan Kepercayaan Publik
SELASAR.CO, Samarinda — Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pengajuan hak angket merupakan bagian dari proses demokrasi dan upaya menegakkan akuntabilitas publik.
Hak angket diajukan atas permintaan masyarakat yang menilai terdapat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kebijakan oleh Gubernur Kaltim. Menurut Reza, langkah itu berfungsi sebagai pengingat sekaligus mekanisme pengawasan terhadap kebijakan yang dipertanyakan publik.
Reza menyatakan bahwa inisiatif hak angket merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi Gerindra kepada masyarakat.
“Ini salah satu bentuk tanggung jawab Fraksi Gerindra kepada masyarakat, prinsipnya Fraksi Gerindra tetap mengawal proses hak angket ini secara profesional, transparan dan objektif,” ujarnya.
Berita Terkait
Ia menegaskan pula bahwa proses teknis pembentukan panitia khusus (pansus) akan mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku di DPRD.
“Bagaimana mekanisme dan syarat-syarat untuk memenuhi pembentukan pansus tersebut, kami serahkan kepada Pimpinan DPRD,” kata Reza.
Proses hak angket di DPRD umumnya dimulai dengan pengajuan tuntutan, verifikasi administrasi, dan pembahasan di tingkat pimpinan dewan sebelum diputuskan apakah pembentukan pansus diperlukan.
Jika terpenuhi syarat formal, pansus dapat dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, memanggil pihak terkait, dan menyusun rekomendasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini juga menekankan bahwa seluruh rangkaian proses harus bersifat terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kami berharap proses hak angket ini demi menjaga kepercayaan dari masyarakat, serta memastikan bahwa proses ini harus terbuka,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menyatakan komitmen untuk mengawal proses tersebut tanpa memihak dan berdasarkan bukti. Langkah ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan politik terkait dugaan yang muncul.
Pimpinan DPRD Kaltim kini menjadi pihak yang menentukan kelanjutan administratif dari tuntutan hak angket tersebut, termasuk apakah syarat pembentukan pansus telah terpenuhi dan jadwal pembahasan selanjutnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

