Utama

Auditorium Nusantara   Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim LHP BPK Terhadap Samarinda TPA Sambutan 

BPK Kaltim: Pengelolaan Sampah Samarinda Belum Efektif, Potensi Umur Layanan TPA Tidak Sesuai Rencana



Kondisi TPA Sambutan, Samarinda. (Istimewa)
Kondisi TPA Sambutan, Samarinda. (Istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan lima LHP Kepatuhan hasil pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau perwakilan masing-masing entitas di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim beberapa waktu lalu.

Dalam sambutannya, Agus Priyono mengungkapkan bahwa pada Semester II Tahun 2024, BPK Kaltim telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dengan empat tema pemeriksaan tematik nasional dan satu tema pemeriksaan tematik lokal. Pemeriksaan ini dilakukan secara sampling pada kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur serta di seluruh provinsi di Indonesia.

Salah satu tema penting yang diangkat adalah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2023 hingga Triwulan III 2024 pada Pemerintah Kota Samarinda.

Agus Priyono menyoroti bahwa Pemerintah Kota Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan pemrosesan akhir sampah secara memadai. Hal ini ditunjukkan dengan masih digunakannya metode open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan. “Selain itu, terdapat kekurangan alat berat untuk pemadatan sampah, yang berdampak pada potensi umur layanan TPA yang tidak sesuai rencana dan meningkatnya risiko longsor,” terangnya dalam press rilis yang diterima Selasar. 

Penyerahan LHP ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh entitas pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kinerja. Agus Priyono menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Usai penyerahan LHP oleh BPK ini, Kabupaten/kota diberikan waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya