Utama

Angkringan Dugem Samarinda Satpol PP samarinda Angkringan pelita angkringan viral samarinda 

Tak Kantongi Izin, Angkringan Viral Rasa Tempat Dugem di Pelita 3 Disegel



Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini (tengah).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini (tengah).

SELASAR.CO, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menutup dan menyegel tempat usaha di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam berkedok angkringan. Penindakan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian fungsi usaha dengan kawasan permukiman.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik Satpol PP telah melakukan pemanggilan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Menurut Anis, saat penertiban di lapangan, pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas usaha. Kondisi itu menjadi dasar pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi resmi, bukan untuk negosiasi seperti yang kerap disalahartikan.

“Karena pada saat di lapangan tidak bisa menunjukkan legalitas usaha, maka itu menjadi pelanggaran. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan keterangan dan proses BAP terkait pelanggarannya,” ujar Anis, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan mengarah pada belum terpenuhinya izin usaha. Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan teknis sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, Koordinator Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menjelaskan penutupan merupakan hasil rapat lintas organisasi perangkat daerah yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Usaha yang awalnya dilaporkan sebagai angkringan disebut tidak pernah memproses izin melalui sistem perizinan resmi.

Lokasi usaha berada di kawasan permukiman dan tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan hiburan malam. Selain itu, tidak ada persyaratan lingkungan seperti persetujuan RT dan RW setempat.

“Dengan tidak adanya izin dan melanggar ketentuan, maka dalam rapat disepakati tempat tersebut akan disegel dan ditutup, serta disarankan mengurus perizinan baru yang sesuai,” pungkasnya.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya