Utama
baznas kaltim baznas 
Baznas Kaltim Tegaskan Transparansi Pengelolaan Zakat 2025 Capai Rp23 Miliar
SELASAR.CO, Samarinda – Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur, Badrus Syamsi, menegaskan lembaganya telah menjalani audit kantor akuntan publik per 21 Desember 2025 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menekankan capaian tersebut menunjukkan komitmen Baznas Kaltim dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, bukan sekadar laporan tanpa pemeriksaan.
Menurut Badrus, Baznas Kaltim bahkan termasuk yang tercepat secara nasional dalam melaporkan hasil pengelolaan zakat. Sepanjang 2025 hingga 31 Desember, total penghimpunan zakat mencapai sekitar Rp20,6 miliar, sementara penyaluran menembus Rp23 miliar. Selisih tersebut, kata dia, berasal dari sisa saldo tahun 2024 yang baru disalurkan pada 2025 demi memastikan manfaat zakat tetap optimal bagi para mustahik.
“Kami meluruskan pemberitaan sebagian media yang menyebut angka Rp175 miliar sebagai dana Baznas Kaltim. Angka tersebut merupakan akumulasi penghimpunan zakat se-Kalimantan Timur yang mencakup Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dana itu tidak seluruhnya dikelola Baznas Kaltim, melainkan oleh masing-masing lembaga secara mandiri,” ucap Badrus, Rabu (18/2/2026).
Badrus menjelaskan, dana Rp20,6 miliar yang dikelola Baznas Kaltim harus dibagi untuk 10 kabupaten/kota. Jika dirata-ratakan, setiap daerah hanya menerima sekitar Rp2 miliar per tahun, jumlah yang dinilai masih sangat terbatas untuk menjangkau seluruh penerima manfaat. Karena itu, pihaknya mendorong para pengusaha, khususnya sektor tambang dan perkebunan, untuk menyalurkan zakat maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Baznas agar dapat dikelola lebih terprogram dan tepat sasaran.
Berita Terkait
Hingga kini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya langsung ke Baznas Kaltim. Badrus menyebut pernah ada perusahaan yang berzakat melalui Baznas pusat, lalu dananya dititipkan kembali ke daerah.
“Idealnya zakat perusahaan di Kalimantan Timur disalurkan langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah dan memperkuat kapasitas program sosial lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan perbedaan mendasar antara zakat dan CSR. Zakat memiliki ketentuan syariah yang hanya dapat disalurkan kepada delapan asnaf serta diaudit secara syariah, sementara CSR dapat digunakan lebih luas tanpa batasan penerima. Oleh karena itu, Baznas Kaltim mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah untuk memperjelas tata kelola CSR dan dana sosial keagamaan.
Secara nasional, lanjut Badrus, landasan hukum pengelolaan zakat sudah kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Namun di lapangan, banyak perusahaan masih meminta aturan teknis yang lebih rinci di tingkat daerah sebagai dasar penyaluran zakat dan CSR.
“Jadi Baznas bersifat koordinatif dan konsultatif, bukan instruktif. Baznas provinsi tidak memiliki kewenangan memerintahkan Baznas kabupaten/kota untuk menyetor dana, karena masing-masing mengelola dan mempertanggungjawabkan penghimpunan secara mandiri sesuai wilayahnya,” jelasnya.
Terkait besaran zakat, ia menjelaskan zakat fitrah ditetapkan oleh Kementerian Agama di masing-masing kabupaten/kota sehingga nominalnya bisa sedikit berbeda antardaerah. Sementara zakat mal atau zakat penghasilan dihitung berdasarkan nisab, yang umumnya setara dengan 85 gram emas, meski sebagian pendapat menggunakan standar perak.
Dengan penguatan regulasi serta dukungan para muzaki, Baznas Kaltim berharap penghimpunan zakat ke depan dapat terus meningkat dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Timur yang membutuhkan.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

