Utama

Kendaraan Dinas Gubernur Harum Mobil dinas Rudy Mas'ud Mobil dinas gubernur kaltim 

Wow!! Pemprov Kaltim Akui Anggaran Rp8,5 Miliar untuk Satu Unit Mobil Dinas Pimpinan



Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Foto: Redaksi Selasar
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Foto: Redaksi Selasar

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap pengadaan kendaraan dinas pimpinan daerah senilai Rp8,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut disebut hanya untuk satu unit mobil operasional.

Plt Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arfan, membenarkan adanya pengadaan tersebut yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Menurut Arfan, pihaknya sempat melakukan pengecekan setelah muncul polemik di publik. Dari hasil penelusuran internal, pengadaan kendaraan itu memang terdata pada November 2025.

“Kami cek di RUP dan SIRUP, ternyata memang ada. Untuk memastikan, kami koordinasi dengan Biro Umum dan pengadaan itu tercatat di bulan November 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Arfan menjelaskan, sebelum proses dilanjutkan, pihaknya juga menelaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Ia menyebut, pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional.

Selain itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah. Untuk kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc, sedangkan untuk jeep maksimal 4.200 cc.

“Di RUP spesifikasinya 3.000 cc. Dari sisi aturan, itu masih diperbolehkan,” jelasnya.

Terkait urgensi kebutuhan, Arfan menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional pimpinan daerah yang saat ini memiliki intensitas kunjungan tinggi, termasuk menerima tamu negara dan pejabat pemerintah pusat, serta mobilisasi ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Prinsipnya ini kebutuhan operasional, bukan keinginan pribadi. Yang penting harga sesuai spesifikasi dan ada dasar kebutuhannya,” tegasnya.

Ia pun mengakui bahwa nilai Rp8,5 miliar tersebut diperuntukkan hanya untuk satu unit kendaraan. Dalam RUP, mobil itu disebut berjenis hybrid berkapasitas mesin 3.000 cc.

“Iya itu untuk satu mobil, soal merek belum kami cek ulang karena sistem SIRUP sempat berubah versi. Tapi yang jelas itu satu unit,” katanya.

Arfan menambahkan, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau pembelian elektronik lewat e-katalog, bukan melalui lelang terbuka. Penyedia dapat berasal dari pabrikan, distributor resmi, maupun reseller.

“Ini pasti akan diaudit, baik dari sisi kemanfaatan maupun kewajaran harga,” ujarnya.

Hingga kini, Pemprov Kaltim belum secara resmi mengumumkan merek kendaraan yang dibeli. Namun, berdasarkan data spesifikasi yang beredar di sistem pengadaan Inaproc Kaltim, mobil tersebut tercatat sebagai SUV hybrid 2.996 cc dengan tenaga 434 HP, torsi 620 Nm, serta kapasitas baterai 38,2 kWh.

Jika merujuk pada spesifikasi tersebut, kendaraan itu diduga kuat berasal dari lini kendaraan mewah milik perusahaan otomotif asal Inggris, Land Rover, khususnya varian SUV hybrid kelas atas.

Meski demikian, Arfan menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab pada proses pengadaan. Sementara untuk penggunaan dan pencatatan aset kendaraan berada di bawah kewenangan Biro Umum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk tahun anggaran 2026, ia memastikan arah kebijakan pengadaan akan lebih ketat mengikuti prinsip efisiensi. Bahkan, opsi sewa kendaraan dinas mulai dipertimbangkan sebagai alternatif penghematan.

“Kalau ada rencana pengadaan baru, pasti kami pastikan lagi alasan dan kebutuhannya. Arahnya sekarang lebih ke efisiensi,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya