Utama

pilkada dipilil dprd Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud  pemilihan oleh dprd 

Begini Respon Gubernur Mas’ud Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD



Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Foro: Selasar/boy
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Foro: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka di tingkat nasional. Usulan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memantik diskusi luas di ruang publik.

Isu tersebut mencuat dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar yang digelar di Jakarta awal Desember 2025 lalu. Dalam kesempatan itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung tingginya biaya politik yang harus ditanggung dalam sistem pilkada langsung.

Menurut Prabowo, mahalnya ongkos politik berpotensi memperparah praktik politik uang di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian memicu kembali perdebatan lama terkait efektivitas dan dampak sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.

Usulan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Pandangan itu menambah daftar elite politik nasional yang mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung.

Menanggapi berkembangnya wacana tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita tunggu arahan pemerintah pusat dan kita ikut arahan pusat saja,” ujar Rudy Mas’ud saat ditemui pada Senin (5/1/2026).

Rudy menekankan, bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mekanisme pemilihan kepala daerah bukanlah persoalan utama. Yang terpenting, kata dia, seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap loyal terhadap kebijakan nasional, apa pun bentuk sistem pilkada yang nantinya diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR dan pemangku kepentingan lainnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya