Utama

Parkir liar gor segiri jukir liar di samarinda jukir liar samarinda berita samarinda 

Parkir Liar di Pasar Ramadan GOR Segiri Jadi Atensi, Dishub Samarinda Klaim Bakal Turunkan Sepertiga Tim



Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri.

SELASAR.CO, Samarinda – Keberadaan parkir liar di kawasan Pasar Ramadan GOR Segiri menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menertibkan seluruh parkir yang berada di luar kantong resmi, terutama yang menggunakan badan jalan dan trotoar.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Samarinda agar kawasan stadion tetap tertib meski aktivitas Pasar Ramadan memicu lonjakan kendaraan.

“Untuk parkir di GOR Segiri yang liar di luar area resmi akan kami tertibkan. Tidak ada kata tidak ditertibkan,” tegas Duri, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, parkir di atas trotoar dan sepanjang badan jalan sangat mengganggu pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, Dishub memastikan pengawasan diperketat selama kegiatan berlangsung.

Duri juga menegaskan, tidak ada koordinasi maupun kerja sama antara Dishub dengan juru parkir liar di sekitar lokasi. Para jukir yang beroperasi di luar titik resmi disebut bukan binaan Dishub.

“Jukir di sini bukan binaan dari perhubungan. Memang murni di luar,” ujarnya.

Terkait keluhan tarif parkir yang melebihi ketentuan, masyarakat diminta segera melapor melalui call center parkir resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Adapun tarif parkir resmi yang berlaku yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk mobil, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk mengantisipasi membludaknya kendaraan selama Pasar Ramadan, Dishub akan menurunkan tambahan personel. Sepertiga kekuatan tim akan difokuskan untuk pengawasan dan penertiban parkir di kawasan tersebut.

“Yang jelas kami ingin kawasan ini bersih. Jangan parkir di badan jalan atau trotoar. Masuk ke dalam kantong parkir resmi, dan kalau ada yang mematok tarif di atas ketentuan, silakan laporkan,” pungkasnya.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya