Utama
Demo Pemilik SKTUB Pasar Pagi Demo Balaikota Pasar Pagi Samarinda berita samarinda 
Hasil Geruduk Balai Kota, Pemilik SKTUB Pasar Pagi Dapat Satu Nama Satu Lapak
SELASAR.CO, Samarinda — Ratusan pemilik SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) Pasar Pagi Samarinda menggeruduk Balai Kota untuk menuntut kepastian hak lapak berjualan. Aksi ini merupakan lanjutan dari geruduk Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda beberapa waktu lalu yang belum menemui titik terang.
Sekitar satu jam aksi berlangsung, akhirnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menemui para pemilik SKTUB yang menggeruduk Balai Kota untuk menuntut kejelasan hak atas lapak berjualan. Dalam pertemuan tersebut, Andi Harun menegaskan kebijakan penataan Pasar Pagi dengan prinsip satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios.
Wali Kota menyebut, saat ini pemerintah kota tengah melakukan verifikasi terhadap 480 pemilik SKTUB, yang seluruhnya dipastikan hanya akan mendapatkan satu lapak per nama. Selain itu, masih terdapat 73 data tambahan yang sedang dalam proses verifikasi lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kepemilikan ganda.
“Kita umumkan secara terbuka, satu nama satu lapak. Kalau nanti ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, atau kepemilikannya lebih dari ketentuan, pasti akan kita tertibkan,” tegas Andi Harun, Selasa (10/2/2026).
Berita Terkait
Ia juga menekankan, seluruh data pemegang lapak Pasar Pagi akan dipublikasikan secara digital dan bersifat terbuka (open source), “Sehingga dapat diakses masyarakat luas,” tandasnya.
Sementara itu, Ade Maria Ulfah, perwakilan pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda, menyampaikan bahwa pihak pedagang mencatat terdapat 379 pemilik SKTUB yang selama ini memperjuangkan kejelasan hak lapak. Ia memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan perwakilan pedagang lainnya guna mencocokkan data pedagang dengan data pemerintah kota.
Ade juga menyebut, jika ditemukan dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum, pihaknya siap menyampaikannya kepada wali kota dan lembaga terkait, seperti Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum.
“Kebijakan ini mungkin belum memuaskan semua pihak. Namun, ini menjadi awal penting agar hak pedagang benar-benar terlindungi dan penataan Pasar Pagi bisa berjalan adil,” ungkapnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

