Utama

Sumur Minyak tidak aktif di Kaltim ESDM Menteri ESDM 

Ribuan Sumur Minyak Tidak Aktif di Kaltim Berpotensi Dikelola Warga Melalui Skema Kemitraan



Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf. Foto: Selasar/Boy
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda — Kesempatan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi kini terbuka lebar. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang bagi koperasi, UMKM, serta badan usaha milik daerah untuk mengelola sumur minyak yang sudah tidak beroperasi.

Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, mengatakan sosialisasi regulasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan. Aturan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha lokal yang ingin bermitra dalam pengelolaan sumur minyak di wilayah Kaltim.

“Lewat peraturan ini, mekanisme kemitraan sudah jelas. Koperasi desa, BUMD, maupun UMKM dapat mengajukan permohonan pengelolaan sumur sesuai persyaratan yang ditetapkan,” ujar Nanang saat di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, sumur yang dimaksud merupakan sumur idle yang berada di bawah pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Saat ini, SKK Migas tengah melakukan pendataan mencakup jumlah, lokasi, serta kondisi teknis setiap sumur.

Setelah proses inventarisasi rampung, akan dilakukan pemaparan terbuka kepada calon mitra mengenai karakteristik sumur, titik koordinat, serta aspek teknis lainnya. Dari situ, mitra dapat mengajukan proposal yang kemudian akan diseleksi oleh KKKS berdasarkan kelengkapan administrasi, kemampuan keuangan, tenaga ahli, serta rekam jejak usaha.

Nanang menyebut, apabila jumlah peminat melebihi ketersediaan sumur, maka akan dilakukan proses seleksi untuk menentukan mitra yang paling siap menjalankan pengelolaan.

Meski belum ada angka pasti, ia memperkirakan terdapat sekitar 3.000 sumur tidak aktif di Kaltim yang berpotensi dimanfaatkan kembali. Produksi masing-masing sumur bervariasi, karena sebagian besar ditinggalkan akibat kandungan air tinggi maupun kendala teknis lainnya.

“Semua kondisi sumur akan dijelaskan secara transparan agar calon mitra memahami risikonya sebelum berinvestasi,” katanya.

Ia menambahkan, hasil produksi minyak dari sumur tersebut wajib disalurkan kepada KKKS dan tidak diperbolehkan dijual di luar mekanisme resmi. Selain itu, pengelolaan hanya dilakukan pada sumur yang sudah ada tanpa membuka titik pengeboran baru.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menilai kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi ekonomi lokal. Ribuan sumur tua yang selama ini terbengkalai dinilai bisa kembali berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak.

“Kalau sumur-sumur ini diaktifkan kembali, lifting minyak bisa bertambah signifikan,” ujarnya.

Ia menyebut produksi nasional saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari, dan Kaltim berpotensi menambah 100 hingga 150 barel per hari. Selain mendongkrak angka produksi, kebijakan ini juga dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah.

“BUMD ikut terlibat, masyarakat bergerak, ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” tutupnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya