Lingkungan

ESDM lubang tambang 

ESDM Anggap Wajar Pro-Kontra Pembahasan Pergub Bekas Lubang Tambang



Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim
Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Persoalan lubang bekas tambang (void) telah menjadi isu yang sangat penting di Kaltim. Pasalnya saat ini banyak void yang tidak direncanakan dan tidak dikelola dengan baik. Namun belakangan proses pembahasan Pergub ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satunya disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Universitas Mulawarman. Dirinya memandang isi draf rancangan pergub itu, jika disajikan dapat membuat pemegang IUP makin jauh dari jerat hukum. Kelalaian mengerjakan kewajiban reklamasi akan dilegitimasi oleh pergub ini. Bahkan ia berujar pergub ini merupakan “penggugur dosa” para pemilik lubang tambang yang telah memakan korban jiwa.

“Void pencabut nyawa tidak akan ditutup dengan alasan void itu punya nilai sosial dan ekonomis. Dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber air, budidaya perikanan, dan peruntukan lainnya (kosideran menimbang huruf c). Logika manfaat ini seperti penggugur dosa dari kejahatan para pemegang IUP yang wilayah konsesinya memakan korban,” tegasnya.

Dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim menganggap wajar adanya pro kontra terkait pembahasan pergub terkait pengelolaan eks lumbang tambang.

“Kalau pro dan kontra itu wajar-wajar saja namanya kita hidup. Tapi bagaimana saya sebagai pemerintah menjadi penyeimbang menuju ke arah keseimbangan sebagai regulator,” ujarnya.

Dirinya pun mengaku sangat terbuka dengan segala masukan, terkait poin yang akan dimasukkan dalam draf pergub selama masih dalam proses pembahasan. “Saya terbuka. Artinya saya minta peran serta masyarakat juga peka terhadap sektor yang saya bawahi (ESDM),” imbuhnya.

Terkait kelanjutan dana jaminan reklamasi (jamrek), Wahyu mengatakan dana tersebut hanya dapat digunakan bagi perusahaan tambang yang menyetornya. Dana baru bisa dikembalikan setelah proses pertambangan dinilai sesuai kaidah yang ada.

“Dana jamrek  itu hanya untuk dia (perusahaan) lagi, jadi tidak bisa untuk perusahaan orang lain. Misalkan saya punya dana Jamrek, yah itu untuk saya lagi. Ketika saya sudah melakukan (proses penambangan) sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, (jamrek) itu diklaim bisa diambil lagi. Namanya saja jaminan,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya