Utama
Sumbangan Pemkot Samarinda 
Pemkot Samarinda Bantah Tudingan Koalisi Anti Pungli soal Perwali Sumbangan
SELASAR.CO, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda membantah tudingan Koalisi Anti Pungli yang menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 sebagai bentuk legalisasi pungutan liar berkedok sumbangan. Pemkot menegaskan regulasi tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan telah melalui proses harmonisasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran, mengatakan Perwali itu mengatur pengumpulan dan pengelolaan sumbangan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, keagamaan, tanggap bencana, serta kegiatan sosial umum lainnya. Aturan tersebut, kata dia, tidak membatasi pihak mana pun untuk mengajukan bantuan.
“Semua boleh meminta bantuan: masyarakat, LSM, ormas. Namun tentu tidak semuanya harus dibantu, karena ada pertimbangan urgensi dan nilai manfaatnya,” ujar Asran saat ditemui pada Senin, 9 Februari 2026.
Menanggapi tudingan bahwa Perwali membebani aparatur sipil negara (ASN), Asran menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan sumbangan. Menurutnya, sumbangan hanya dapat dikategorikan sebagai pembebanan apabila dilakukan secara wajib dan dipaksakan oleh pemerintah.
“Ini bukan membebankan. Membebankan itu jika kami memaksa. Kalau tidak ada paksaan, maka itu bukan pembebanan,” tegasnya.
Asran juga membantah anggapan bahwa Perwali bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menyebut regulasi itu telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan tidak ditemukan pelanggaran norma hukum.
“Kalau memang pemerintah melanggar, tunjukkan pasal mana yang dilanggar. Sampai hari ini, itu tidak ada,” katanya.
Terkait pengawasan, Asran menyebut mekanisme pertanggungjawaban sumbangan juga telah diatur. Pengelola diwajibkan menyusun laporan penerimaan dan penyaluran dana serta menjalani audit sesuai ketentuan jika nilai pengumpulan mencapai ambang tertentu.
Ia menambahkan Perwali dilandasi semangat kepedulian, solidaritas, dan gotong royong dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bukan sebagai bentuk pungutan atau kewajiban administratif.
“Ini bukan pungutan. Ini wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan sosial,” pungkasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

