Ragam

Kementerian ESDM ESDM  Jamrek Tambang uu minerba DPMPTSP Kaltim 

Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Tambang Rp2 Triliun ke Pemerintah Pusat



Penyerahan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM.
Penyerahan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM.

SELASAR.CO, Jakarta - Sebagai wujud menjalankan amanat UU Minerba, Pemprov Kaltim menyerahkan seluruh dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM. Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya, diserahkan Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto.

“Alhamdulillah, semua dokumen jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny.

Benny menerangkan dengan penyerahan dokumen berikut uang jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.

“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.

Ia membenarkan soal dana jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak, bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.

“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerja sama berbagai pihak, di antaranya inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian ESDM,” bebernya.

Benny menambahkan dana jamrek wajib disediakan perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan jamrek ke Kementerian ESDM.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya