Utama
parkir progresif pasar pagi parkir di pasar pagi pasar pagi samarinda 
1.300 Pedagang vs 600 Petak Parkir, Dishub Terapkan Sistem Progresif dan Sarankan Pedagang Diantar
SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan kebijakan parkir progresif di Pasar Pagi Baru tetap diberlakukan meski menuai keluhan dari para pedagang. Menurutnya, keterbatasan kapasitas lahan parkir membuat pedagang tidak memungkinkan memarkir kendaraan dari jam buka hingga pasar tutup.
Manalu menjelaskan, kapasitas parkir di Gedung Pasar Pagi sangat terbatas. Untuk kendaraan roda empat, hanya tersedia 69 petak parkir, ditambah dua petak khusus disabilitas yang harus steril dari kendaraan non-disabilitas. Sementara parkir roda dua hanya mampu menampung sekitar 450 unit. Secara keseluruhan, daya tampung maksimal hanya sekitar 600 kendaraan.
“Jumlah pedagang berdasarkan data yang kami terima sekitar 1.300 orang. Kalau semua pedagang parkir di dalam pasar, jelas tidak akan muat,” kata Manalu, Selasa (13/1/2026).
Ia menanggapi usulan pedagang terkait penerapan kartu member parkir. Menurut Manalu, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna parkir lainnya.
Berita Terkait
“Kartu member tidak memungkinkan. Lahan parkir hanya sekitar 600-an, sementara pedagang 1.300 orang. Kalau semua mau member, itu tidak cukup dan tidak adil,” ujarnya.
Manalu menegaskan, sistem parkir progresif telah sesuai regulasi. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasar Pagi yang memiliki tujuh lantai tersebut masuk kategori pasar tipe A1, yang memang menerapkan parkir progresif. Sebagaimana diketahui, tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, lalu naik Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga maksimal Rp10.000. Adapun tarif maksimal kendaraan roda empat ditetapkan Rp25.000. Sementara untuk truk ditetapkan Rp35.000.
Selain keterbatasan lahan, Dishub juga mempertimbangkan penataan kawasan sekitar pasar. Salah satunya di area Jalan Gajah Mada yang berpotensi direkomendasikan sebagai zona larangan parkir. Selain itu, area di sekitar Masjid Raya Darussalam juga akan dipasangi rambu larangan parkir, kecuali saat berlangsung kegiatan ibadah.
Manalu juga menyebut, pihaknya mendorong pedagang untuk memanfaatkan sistem antar atau drop-off. Kebijakan parkir progresif dinilai penting untuk menciptakan perputaran kendaraan sehingga pembeli lebih mudah mendapatkan akses parkir.
“Pedagang sebaiknya mengutamakan pembeli. Pembeli itu raja,” kata Manalu.
Terkait pengelolaan parkir ke depan, Manalu menyampaikan opsi melibatkan pihak ketiga masih dibahas bersama Badan Keuangan Daerah melalui mekanisme lelang. Namun Manalu menegaskan, siapa pun pengelolanya, sistem parkir progresif akan tetap diberlakukan untuk mencegah parkir jangka panjang tanpa perputaran.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

