Utama

Eks Bandara Temindung  Eks Bandara Temindung Samarinda  Lokasi Transaksi Narkoba Satpol PP Samarinda  Bandara Temindung Samarinda 

Nasib Eks Bandara Temindung yang Kini Jadi Lokasi Transaksi Narkoba hingga Aktivitas Ilegal Lainnya



SELASAR.CO, Samarinda - Dulu, deru mesin pesawat dan hiruk-pikuk penumpang menjadi irama harian di Bandara Temindung, Samarinda. Sejak beroperasi pada tahun 1974, bandara ini menjadi simpul vital mobilitas udara Kalimantan Timur, menghubungkan kota dengan berbagai wilayah di Nusantara. Di tengah keterbatasan landasan dan kepungan pemukiman padat, Temindung tetap berdiri sebagai simbol konektivitas dan harapan pembangunan.

Namun, seiring beroperasinya Bandara APT Pranoto pada 2018, peran Temindung resmi berakhir. Landasan pacu yang dulu sibuk kini sunyi, terminal yang pernah ramai berubah menjadi bangunan kosong, dan kawasan sekitarnya perlahan kehilangan denyutnya. Meski sempat dialihfungsikan menjadi ruang publik dan kreatif, jejak kejayaan Temindung kini lebih sering dikenang daripada dirawat. Belum lagi bangunan yang menjadi simbol modernisasi transportasi Ibu Kota Kaltim itu kini dilaporkan menjadi titik rawan aktivitas ilegal dan penyakit sosial masyarakat lainnya. 

7 Remaja Diamankan Usai Lakukan Aktivitas Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali melakukan penertiban di kawasan eks Bandara Temindung dan Temindung Creative Hub, menyusul laporan aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba yang melibatkan remaja usia sekolah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penertiban ke-enam yang dilakukan pihaknya. Dalam patroli malam yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WITA, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan di area fire station, seperti bong, suntikan, alkohol, korek api, lem dan alat kontrasepsi.

“Barang-barang itu kami temukan di dalam gedung, tepatnya di fire station. Lokasi tersebut dikelola oleh BPKAD sebagai pengelola aset,” ujar Edwin saat dihubungi selasar pada hari ini, Senin (15/9/2025). 

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari undangan Dinas Pariwisata yang meminta pengamanan di Temindung Creative Hub, menyusul laporan kehilangan barang seperti CCTV dan fasum lainnya seperti lampu. Satpol PP menyarankan pemasangan portal untuk mempermudah pengawasan.

Dugaan Transaksi Narkoba dan Penggunaan Bangunan oleh Tuna Wisma

Menurut Edwin, informasi dari intelijen Satpol PP, TNI, dan Polri menyebutkan bahwa bangunan belakang eks bandara digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Sebelumnya, area tersebut dihuni oleh empat kepala keluarga tuna wisma, namun saat penertiban ke-tujuh hanya tersisa satu keluarga.

“Setelah bangunan kami robohkan, ternyata masih digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Kami temukan kasur dan kelambu, lalu kami eksekusi dan bersihkan kembali,” jelasnya.

Penertiban juga dilakukan berdasarkan aduan warga, termasuk dari ketua RT setempat. Dalam operasi malam Minggu kemarin, sekitar 30 orang ditemukan berkumpul di lokasi. Sebanyak 10 orang kabur, 3 lolos, dan 7 berhasil diamankan. Mereka diketahui bukan warga sekitar dan diduga melakukan aktivitas negatif.

“Yang kami amankan adalah anak-anak usia 15–17 tahun, setingkat SMP dan SMA. Saat diamankan, mereka membawa korek api dan alkohol,” kata Edwin.

Dugaan Penyewaan Lokasi oleh Oknum

Terkait video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan seseorang meminta anak-anak diturunkan, Edwin yakin bahwa orang tersebut bukan orang tua dari anak-anak yang diamankan.

“Saya yakin itu oknum preman yang menyewakan tempat tersebut. Kami tunggu di kantor, tapi tidak ada yang datang. Informasi yang kami terima, tempat itu memang disewakan oleh oknum,” ujarnya.

Anak-anak yang diamankan telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah dilakukan pembinaan. Satpol PP juga berencana melakukan pengecekan ke sekolah mereka untuk memastikan status pendidikan.

Pengawasan dan Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Satpol PP terus melakukan patroli dan berharap instansi teknis seperti BPKAD segera merobohkan bangunan yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal. Edwin menekankan bahwa penutupan dengan triplek tidak efektif karena masih bisa dijebol.

Sementara itu, area runway eks bandara yang sering digunakan masyarakat untuk berolahraga tetap diperbolehkan, dengan pembatasan jam operasional.

“Kami batasi dari pukul 06.00 sampai 10.00 pagi dan pukul 15.00 sampai 18.00 sore. Aktivitas harus tertib, tidak kotor, dan tidak permanen,” tegas Edwin.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan area tersebut, termasuk dugaan keberadaan warung kopi pangku yang telah dimusnahkan. Edwin menekankan bahwa kelonggaran diberikan agar UMKM tetap bisa beraktivitas, namun harus sesuai aturan.

“Kami tidak ingin menciptakan kemiskinan baru. Tapi kalau tidak patuh, ya mau tidak mau akan kami tindak. Sosialisasi sudah dilakukan, surat sudah diberikan, mereka sebenarnya sudah paham,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya