Utama

Lahan Trasnmigrasi Kejati Kaltim Kadis Tambang Kukar 

Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan, Diduga Terbitkan IUP di Lahan Transmigrasi



Kedua Mantan Kadis Tambang Kukar saat ditahab oleh tim penyidik Kejati Kaltim. Foto: Selasar/Boy
Kedua Mantan Kadis Tambang Kukar saat ditahab oleh tim penyidik Kejati Kaltim. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Memasuki malam pertama bulan Ramadan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di lahan transmigrasi. Keduanya langsung ditahan pada Rabu (18/2/2026).

Tersangka masing-masing berinisial BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1).

“Pada hari yang sama, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujar Toni.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) KUHAP.

Dalam perkara ini, BH dan ADR diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu 2009–2010, BH diduga menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada tiga perusahaan tersebut meskipun perizinan di HPL Nomor 01 belum tuntas. Ia juga disebut membiarkan aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa izin yang sah.

Sementara itu, ADR yang menjabat pada 2011–2013 diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di lokasi yang sama pada periode 2011–2012.

“Atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Toni.

Kerugian itu berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan terkait serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, keduanya dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kaltim menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya