Utama

kpknl kaltim lelang batu bara batu bara kaltim  berita batu bara 

Kejanggalan Proses Lelang Batu Bara Ilegal di Kaltim Senilai Rp 20 Miliar Lebih



Salah satu lokasi stockpile batubara tak bertuan hasil operasi penegakan hukum Kementerian ESDM pada Januari 2026 lalu yang dilelang.
Salah satu lokasi stockpile batubara tak bertuan hasil operasi penegakan hukum Kementerian ESDM pada Januari 2026 lalu yang dilelang.

SELASAR.CO, Samarinda – Proses lelang batu bara tak bertuan yang disita negara di Kalimantan Timur menunjukkan kejanggalan. Pada detik-detik terakhir penutupan lelang, pemenang terekam sistem melakukan dua kali penawaran dengan nominal berbeda pada detik yang sama persis.

Lelang komoditas bernilai puluhan miliar rupiah ini merupakan babak akhir dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM pada awal tahun ini.

Pada 14-15 Januari 2026 lalu, Kemen ESDM mengamankan sekitar 50.000 ton batu bara dari aktivitas tambang ilegal. Batu bara tersebut ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) dan area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah melalui proses penilaian, aset negara tersebut kemudian dilelang secara resmi pada awal Juli 2026.

Berdasarkan dokumen lelang resmi, objek yang dilelang berada di 11 titik stockpile yang tersebar di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lelang dilaksanakan melalui portal resmi lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta, dengan batas akhir penawaran jatuh pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 10:00 WITA (09:00 WIB).

Persaingan sengit terekam dalam riwayat penawaran (bid history). Namun, sebuah anomali teknis yang secara manual sulit dilakukan oleh manusia muncul tepat satu detik sebelum lelang ditutup.

Berdasarkan data riwayat penawaran lelang pada 8 Juli 2026, peserta dengan inisial NHG, yang akhirnya disahkan sebagai pemenang, tercatat memasukkan dua penawaran pada pukul 08:59:59 WIB.

Dalam data tersebut, NHG terekam menawar di angka Rp 20.975.670.000, dan pada detik yang sama (08:59:59 WIB), akun tersebut kembali terekam memasukkan penawaran baru yang lebih tinggi, yakni Rp 20.976.670.000.

Dua penawaran dalam jeda waktu nol detik ini secara efektif menutup peluang peserta lain, seperti WY, yang sebelumnya sempat memimpin penawaran pada pukul 08:59:45 WIB. Kemampuan sebuah akun mengirimkan dua perintah dengan nominal berbeda pada detik yang sama ini memunculkan pertanyaan terkait integritas sistem lelang.go.id.

Terkait temuan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda memberikan klarifikasinya. Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Samarinda, Eva Nuryanti, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya laporan kegagalan sistem selama proses lelang berlangsung.

“Sampai kemarin kami tidak ada mendapatkan informasi kalau ada permasalahan di aplikasi, karena biasanya kalau ada permasalahan, kami dapat pemberitahuan ke pusat sehingga bisa diteruskan kepada pengguna layanan,” jelas Eva saat ditemui di Kantor KPKNL Samarinda, Kamis (9/7/2026).

Mengenai fenomena peserta yang menawar harganya sendiri (sebelum ditawar peserta lain), Eva menegaskan hal tersebut sah dilakukan.

“Boleh saja, karena dalam lelang ini kita bersaing secara sehat ya. Peserta lelang bisa berusaha untuk menaikkan harganya terus-menerus supaya tidak ada yang melebihi tawarannya, karena yang ditunjuk pembeli adalah penawar tertinggi,” terangnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih spesifik mengenai anomali teknis di mana satu entitas mampu mengirimkan dua penawaran berbeda tanpa selisih waktu (di detik yang sama), KPKNL Samarinda menyatakan tidak memiliki akses teknis untuk menjawab hal tersebut.

“Kami tidak tahu, karena posisi kami juga sebagai user. Di lelang.go.id ini, KPKNL—dalam hal ini pejabat lelang adalah user yang melaksanakan lelang. Kalau aturan di sistemnya bagaimana, kami tidak tahu karena ada di kantor pusat. Ini semuanya sudah otomasi, tidak ada campur tangan dari pelelang,” tutup Eva. 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya