Utama
kejati kaltim berita korupsi tambang kaltim 
Kasus Korupsi Tambang CV ABI: Kejati Kaltim Tetapkan Kepala Teknik Tambang sebagai Tersangka Baru
SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali bergerak cepat mengusut tuntas gurita kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI periode tahun 2020 hingga 2024. Pihak Korps Adhyaksa resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AW pada Selasa (9/6/2026).
AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan mitra berinisial CPHC. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka setelah sebelumnya penyidik menahan pihak swasta dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa penetapan AW didasarkan atas pemenuhan minimal dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam tata kelola penambangan yang menyimpang di lapangan.
“Kami lakukan penetapan tersangka pada sore hingga malam hari ini terhadap AW selaku KTT. Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, di mana teknis penambangan di lokasi tersebut tidak benar, termasuk adanya indikasi menerima sejumlah uang,” ujar Danang.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Danang membeberkan modus operandi yang dijalankan oleh tersangka AW. Ia diduga meloloskan aktivitas penambangan luar koridor, di mana terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara luasan izin konsesi dengan jumlah material tanah yang digali. Batu bara yang dikeruk diduga kuat berasal dari lokasi-lokasi penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi, lalu dikemas sedemikian rupa agar seolah-olah menjadi komoditas legal.
“Asalnya saja sudah tidak benar, maka ke depannya pasti tidak benar semua. Ada indikasi batunya diambil dari tempat yang tidak punya izin, kemudian masuk ke sana (perusahaan). Untuk estimasi kerugian negara, saat ini masih terus kami hitung secara pasti, namun proyeksi kasarnya mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Danang.
Penetapan AW ini merupakan langkah pengembangan dari penyidikan masif yang dilakukan Kejati Kaltim sejak pekan lalu. Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menahan dua tersangka utama dalam lingkaran kasus CV ABI ini.
Kedua tersangka terdahulu adalah DM selaku representasi pihak swasta dan AF yang merupakan oknum ASN pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI). Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, keduanya terbukti terlibat dalam transaksi penjualan batu bara tidak benar yang dikeruk di luar area tambang milik sah mereka.
Saat ini, DM dan AF tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari terhitung sejak tanggal penetapan, akibat kekhawatiran subjektif penyidik bahwa para tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti di lapangan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menyasar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan juncto pasal komparasi yang sama. Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti pada tiga nama ini.
“Ini adalah tindak lanjut dari yang kemarin. Kemarin sudah dua orang, sekarang tambah satu di lokasi. Nanti akan kami analisis lagi keterlibatan pihak-pihak lain untuk mengunci perkara ini ke depannya,” pungkas Danang.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

