Utama

Badan Pemeriksaan Keuangan  Temuan BPK Jaminan Kesehatan  Jaminan Kesehatan Nasional  BPK Kaltim 

Temuan BPK Hasil Pemeriksaan Program Jaminan Kesehatan di PPU, Kutim dan Kubar 



 

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan lima LHP Kepatuhan hasil pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau perwakilannya masing-masing, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim pada Selasa (24/12) pukul 10.30 WITA.

Agus Priyono menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas BPK dalam mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. "BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu," jelasnya.

Pada Semester II 2024, BPK Kaltim telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dengan lima tema utama. Empat di antaranya merupakan pemeriksaan tematik nasional yang diterapkan secara sampling di kabupaten/kota di Kaltim dan seluruh provinsi di Indonesia, sementara satu tema merupakan pemeriksaan tematik lokal.

Tiga dari lima tema pemeriksaan BPK ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Kutai Barat. 

Di Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada pasien JKN, mengakibatkan pasien tidak mendapatkan kebutuhan medisnya dan harus menanggung biaya tambahan. 

“Di Kabupaten Kutai Timur, penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Puskesmas belum memadai sesuai standar kompetensi dan kebutuhan, sehingga pelayanan kesehatan tidak sepenuhnya sesuai standar akibat kekurangan SDMK,” terang Agus. 

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Barat, pemerintah daerah belum optimal dalam memperoleh pendapatan klaim dari BPJS Kesehatan untuk mendukung pelayanan di RSUD, mengakibatkan pengembalian klaim yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Usai penyerahan LHP oleh BPK ini, Kabupaten/kota diberikan waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya