Utama

Tolong Balsam  Tol Balikpapan-Samarinda  Tol Balikpapan  Tol Samarinda  BPK Kaltim 

Soal Tol Balsam yang Rugikan Negara Rp 54,85 M, BPK Kaltim Sebut Kewenangan Pemeriksaan di Pusat



Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto. (Foto: Selasar/Boy)
Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto. (Foto: Selasar/Boy)

SELASAR.CO, Samarinda - Sempat ramai kabar beredar di media sosial, soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian material pada proyek Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) yang disinyalir mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 54,85 miliar.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto mengakui bahwa memang pada awal tahun 2024 Tim dari BPK Pusat sempat menyampaikan kepada Perwakilan BPK Kaltim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan di Tol Balsam.

“Ini kan pembangunan tol dari APBN dan ranahnya pusat, kami di awal tahun 2024 memang bertemu dengan tim yang memeriksa Tol Balsam itu, mereka hanya berbicara dan permisi kepada kami untuk melakukan pemeriksaan,” kata Suharyanto kepada Selasar, Jum’at (11/4/2025).

Suharyanto menjelaskan, ranah Perwakilan BPK Kaltim hanya melakukan pemeriksaan pada belanja melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan, belanja Pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan ranah BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan.

“Tol Balsam adalah produk dari Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) yang merupakan pelaksana tugas pemeriksaan BPK, jadi memang pengeloaan tugas di BPK itu dari AKN I sampai dengan AKN VIII. Kami yang di Kalimantan ini masuk dalam AKN VI yang salah satu fungsinya memeriksa keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan,” ujarnya menjelaskan.

Sehingga Suharyanto mengatakan, pemeriksaan Tol Balsam yang dilakukan oleh tim BPK dari AKN VII biar menjadi urusan Pusat. Namun, apabila pihaknya diminta untuk turut membantu dalam melakukan pemeriksaan, BPK Kaltim menyatakan kesiapannya.

“Tapi bilamana diperlukan, misalnya tenaga pemeriksaannya dari Pusat keterbatasan personel atau dengan melihat kemampuan klasifikasi, itu bisa disertakan lah,” katanya.

Adapun kabar yang beredar ini, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 dengan Nomor 15/LH/XX/08/2024, BPK mengungkapkan ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dalam proyek jalan tol tersebut.

Salah satu temuan utama adalah penggunaan besi tulangan diameter 22 mm yang dipakai di lapangan, sementara dalam kontrak seharusnya digunakan besi tulangan diameter 32 mm.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya