Hukrim
kajati kaltim kasus lahan transmigrasi kukar lahan trasnmigrasi jadi tambang 
Kejati Kaltim Total Sita Rp699 Miliar Uang Korupsi Pengelolaan Lahan Transmigrasi di Kukar Secara Ilegal
SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang senilai Rp699 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan transmigrasi secara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara oleh PT JMB Group. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah diproses.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan nilai tersebut merupakan hasil penitipan uang dari sejumlah terdakwa yang diterima penyidik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Seperti yang tadi saya sampaikan, hal ini kami dapatkan berdasarkan hasil awal penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Sampai dengan hari ini ada beberapa terdakwa yang telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699 miliar,” kata Gusti kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, seluruh uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Berita Terkait
Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan 103.025 dolar Amerika Serikat, sejumlah mata uang asing lainnya, serta menyita aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Diketahui dalam kasus ini, pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara (splitsing) yang melibatkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta.
Empat terdakwa dari unsur pemerintah yakni HM selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008, BH yang pernah menjabat Pelaksana Jabatan Kepala Dinas sekaligus Kepala Dinas Pertambangan Kukar pada 2009–2010, HA selaku Kepala Dinas periode Oktober 2010 hingga Mei 2011, serta AD yang menjabat Kepala Dinas pada 2011–2014.
Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta yakni BT yang merupakan Direktur PT Jembayan Muarabara dan PT Kemilau Rindang Abadi, GT selaku Direktur Utama PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, dan PT Arzara Baraindo Energitama, serta DA yang juga menjabat direktur di tiga perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp6,8 triliun akibat pemanfaatan lahan transmigrasi secara ilegal untuk kegiatan pertambangan pada periode 2007 hingga 2012.
Menjelang persidangan, Kejati Kaltim mengungkapkan telah menerima penitipan uang senilai Rp699 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut terdiri dari penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp271 miliar yang berasal dari terdakwa BT sebesar Rp271 miliar serta terdakwa GT sebesar Rp208 miliar disertai mata uang asing dari berbagai negara.
Kemudian pada tahap penuntutan, penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp427 miliar, yang terdiri dari terdakwa BT sebesar Rp425 miliar dan terdakwa GT sebesar Rp2,5 miliar.
Selain uang tunai, kejaksaan juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit Hyundai Creta Prime, satu unit Lexus LX570, satu unit Hyundai Ioniq 6 EV, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi.
Seluruh uang hasil penitipan ditempatkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong, sedangkan aset kendaraan dan barang bergerak lainnya diamankan di gudang barang bukti Kejari Kutai Kartanegara serta Badan Pemulihan Aset.
Para terdakwa didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik pada dakwaan primer maupun subsider. Selanjutnya perkara akan diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

