Utama
kejati kaltim kadistamben kukar ditahan dinas tambang kukar 
Kadis Pertambangan Kukar 2005-2008 Ditahan Terkait Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi
SELASAR.CO, Samarinda - Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka terbaru berinisial HM yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2005–2008. HM diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan areal transmigrasi di Kukar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Kaltim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan HM merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani penyidik.
“Pada hari ini kami menetapkan HM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Danang kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lain. Di antaranya dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara serta seorang Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Menurut Danang, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di kawasan lahan transmigrasi tersebut.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa yang ditahan lagi, jadi tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan BH dan ADR yang juga merupakan eks Kadis Pertambangn Kukar. Bahkan dari pihak swasta, Kejati Kaltim juga turut menahan DA, GT dan BT yang merupakan Direktur Perusahaan PT JMB, ABE, dan KRA.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penambangan ilegal tersebut karena diduga merugikan negara serta melanggar ketentuan pemanfaatan lahan transmigrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

