Utama

perumahan korpri status lahan perum korpri samarinda hgb perumahan korpri 

Kecewa Solusi yang Ditawarkan Pemprov Kaltim yakni Diskon Perpanjangan HGB, Warga Perum Korpri: Kami Ingin SHM!



SELASAR.CO, Samarinda - Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk merevisi regulasi tarif pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menuai penolakan keras. Penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, secara tegas menyatakan menolak formula solusi jangka pendek yang ditawarkan pemerintah dan tetap mendesak pengalihan status lahan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Sikap penolakan ini mencuat setelah warga mencermati isi siaran pers Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim yang dirilis usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPRD Provinsi Kaltim pada Selasa (26/5/2026). Dalam rilis tersebut, Pemprov Kaltim berencana mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023 demi menurunkan tarif penggunaan lahan HPL dari semula 0,5 persen menjadi 0,2 persen.

Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, menyampaikan bahwa warga tidak bisa menerima skema jangka pendek tersebut. Meski menghargai upaya Pemprov Kaltim yang membagi penyelesaian dalam dua tahapan (jangka pendek dan jangka panjang), warga menilai langkah menurunkan biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bukan solusi substantif atas keadilan yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun.

"Kami bukan tidak berterima kasih atas kebijakan Pemprov Kaltim yang berusaha menyelesaikan tuntutan kami melalui dua tahapan. Namun, kami menolak penyelesaian jangka pendek melalui perubahan Pergub Nomor 35 Tahun 2023 tersebut," tegas Neneng Herawati dalam pernyataan resminya, Kamis (28/5/2026).

Neneng kemudian memaparkan empat alasan mendasar di balik penolakan warga Loa Bakung:

Pertama, bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan menyelesaiakan tuntutan kami dengan menempuh melalui program jangka pendek dan jangka panjang, membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai prinsip , “kalau dapat mempersulit mengapa harus mempermudah“. Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014, Pemerintah harus berprinsip sebaliknya, kalau bisa mempermudah, mengapa harus mempersulit. Hal ini dikarenakan karena pemerintah berfungsi melakukan pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan. Dengan berdasarkan fungsi tersebut, seharusnya Pemerintah melindungi hak kami yang telah membeli perumahan Korpri Loa Bakung, hingga kami dapat memperoleh Sertipikat Hak Milik yang sudah 35 (tiga puluh lima) tahun kami perjuangkan, sehingga dengan terlidunginya hak kami selaku pembeli, dengan sendirinya fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, telah terlaksana dengan baik. Sebab bagaimana pun, kami selaku Pembeli Perumahan Korpri Perum Korpri Loa Bakung, harus mendapat perlindungan dari Pemprov yang telah memperuntukkan tanah HPL perumahan Korpri tersebut sebagai perumahan sesuai dengan tata ruang Kota Samarinda dan menjualnya kepada kami melalui tangan Pengembang (PT. Semanggi).

Kedua, warga merasa heran mengapa pemenuhan hak atas SHM harus menempuh proses yang berliku dan kurang menjamin kepastian hukum dengan merevisi Pergub terlebih dahulu. Perkumpulan warga mendesak agar Pemprov Kaltim langsung mengeksekusi produk hukum Diskresi demi memberikan aspek perlindungan hukum yang lebih kuat dan instan kepada masyarakat.

Ketiga, warga berkesimpulan bahwa penyusunan Pergub Nomor 35 Tahun 2023 pada masa lalu tidak didasari oleh kajian komprehensif. Aturan tersebut terkesan sengaja diperuntukkan untuk mempersulit pembeli Perum Korpri Loa Bakung memperoleh SHM, bahkan memicu asumsi warga bahwa mereka dijadikan objek pemerasan demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Warga menegaskan, karena lahan HPL tersebut sejak awal diperuntukkan untuk perumahan dan diperjualbelikan tanpa klausul larangan peningkatan status hak, maka pemerintah berkewajiban memberikan SHM sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Keempat, para penghuni merasakan adanya perlakuan diskriminatif dari pemerintah. Warga membandingkan nasib mereka dengan penghuni Perumahan Karpotek yang diperkenankan memperoleh hak milik melalui transaksi tukar-menukar berkedok hibah. Sementara warga Korpri Loa Bakung, yang mayoritasnya merupakan pensiunan dan telah mengurus legalitas lahan selama hampir 35 tahun, hingga kini justru terus dihambat.

Melalui momentum ini, warga Loa Bakung menaruh harapan besar kepada tampuk kepemimpinan Gubernur Kaltim saat ini. Meskipun akar jalinan masalah ini bukan lahir di masa jabatannya, warga memohon kebijakan dan kelapangan hati Gubernur untuk mengabulkan penerbitan SHM menggunakan produk hukum Diskresi sebagaimana yang sempat diputuskan dalam rapat bersama DPRD Kaltim pada 26 Mei 2026 tanpa harus memaksa warga melewati skema perpanjangan HGB atau proses jual beli ulang.

Sengketa agraria perkotaan ini sebelumnya bergulir dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, pada Selasa (26/5/2026). Dalam rapat tersebut, Ahmad Muzakkir memaparkan formulasi penyelesaian yang disiapkan pemerintah daerah ke dalam dua klaster utama:

1. Solusi Jangka Pendek: Pemprov Kaltim berencana merubah Peraturan Gubernur terkait Pembiayaan Perpanjangan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda dari 0,5 persen menjadi 0,2 persn. Berdasarkan appraisal (penilaian) pajak bangunan saat ini, jika memakai tarif lama (0,5 persen), warga harus membayar biaya perpanjangan sebesar Rp50 juta per rumah. Dengan revisi tarif menjadi 0,2 persen, biaya turun menjadi Rp20 juta, dan akan dipotong lagi dengan diskon sebesar 50 persen. Sehingga, warga hanya perlu membayar Rp10 juta per rumahuntuk masa perpanjangan HGB selama 20 tahun.

2. Solusi Jangka Panjang: Pemprov Kaltim akan melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dikarenakan adanya benturan regulasi perundang-undangan di mana instrumen "Hibah" hanya diperuntukkan bagi institusi pemerintah, bukan untuk perorangan. Sementara di sisi lain, mayoritas masyarakat dan pensiunan di Loa Bakung berharap status HGB mereka dapat ditingkatkan langsung menjadi Hak Milik (SHM).

3. Tanah milik Pemprov Kaltim yang berada di atas bangunan perumahan Loa Bakung tersebut dinilai berdasarkan harga appraisal yang berlaku saat ini.

4. Pemprov. Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim akan berupaya mencarikan jalan keluar sebaik mungkin terkait permasalahan di perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya