Utama
Perumahan Korpri Samarinda Perumahan KORPRI  SHM  Perumahan Korpri SHGB  pemprov kaltim Komisi 2 DPRD Kaltim BPKAD Kaltim 
Soal Status Perum Korpri, Sekda: Masih Dikaji, Alternatifnya Perpanjang HGB
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tanggapan terkait permohonan warga perumahan Korpri untuk mengubah status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam sebuah pernyataan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
"Masih dilakukan kajian ya. Kita sebenarnya ingin memberikan kesempatan warga itu untuk bisa memiliki, tapi ada ketentuan kebijakan yang baru yang tidak bisa memungkinkan kita untuk mengeluarkan kebijakan itu," ujar Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memberikan solusi alternatif dengan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut. "Paling tidak mereka tetap bisa menempati dan tinggal di sana, tapi mungkin yang diinginkan adalah status milik," tambahnya. Meskipun pemerintah telah berusaha mencari solusi, namun terdapat kendala dalam peraturan perundangan yang mengatur penerbitan status kepemilikan tanah.
"Kebijakan ketika status milik itu akan dikeluarkan memiliki ketentuan peraturan perundangannya yang tidak memungkinkan kita untuk melakukannya. Jadi apa yang kedepan kita coba lakukan adalah memberikan HGB untuk mereka yang berdomisili di sana, tetap bisa dengan tenang tinggal di sana," paparnya. Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa meskipun HGB memiliki batas waktu, pemerintah tetap akan berusaha mencari solusi yang terbaik bagi warga.
Berita Terkait
"Walaupun HGB ini kan ada batas waktu, untuk lamanya nanti kita lihat berapa tahun. Tapi paling tidak itu solusinya, tidak berarti kalau HGB habis mereka hengkang dari sana, tidak seperti itu," tegas Sri Wahyuni.
Sebagai informasi sebelumnya Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung-Samarinda (FPPPKLB) mengajukan permohonan hearing kepada Komisi II DPRD Kaltim. Permohonan hearing ini diajukan setelah permohonan mereka kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) mandek prosesnya.
Sedikit kilas balik, Neneng menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik Pemprov Kaltim. Dulunya, kawasan perumahan ingin dijadikan sebagai bandara. Namun karena tidak layak, akhirnya dijadikan perumahan. Lalu, Pemprov Kaltim menggandeng KORPRI Kaltim, dan KORPRI Kaltim mencari developer untuk pembangunan perumahan, bernama Semanggi, kreditnya melalui BTN. Saat ini, yang bermukim di Perumahan KORPRI juga tidak terbatas pada mereka yang bekerja sebagai PNS saja. Banyak juga non PNS yang tinggal di sana karena banyak rumah yang sudah diperjual-belikan.
"Kami sudah lunas pembayaran kredit rumahnya, kami bayar ke BTN. Kami mau menaikkan (status ke SHM) saja enggak bisa, perpanjangan HGB enggak bisa, besok-besok kalau kami diusir atau apa, gimana?" ujar Neneng.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan