Utama

Perumahan Korpri Samarinda HGB Lahan Perumahan Korpri Hibah Lahan Korpri Perumahan KORPRI  SHM  Perumahan Korpri SHGB 

Kasus Lahan Perum Korpri Berlanjut ke Kemendagri, Warga Keberatan dengan Perpanjangan HGB



SELASAR.CO, Samarinda - DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim bersurat secara resmi ke Kemendagri untuk meminta jawaban resmi perihal masalah tanah loa bakung yang hampir sudah 30 tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di gedung DPRD Kaltim, Selasa (10/10).

"Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit pun juga harus disampaikan begitu juga manis pun harus disampaikan. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Sapto.

Sapto juga mengatakan bahwa DPRD Kaltim akan membawa tiga perwakilan warga loa bakung untuk berkonsultasi secara langsung ke Kemendagri. Ia menambahkan bahwa masalah akomodasi dan transportasi akan dibantu oleh anggota DPRD Kaltim.

"HGB ini kan sebenarnya bisa diperpanjang, hanya saja yang diminta diubah menjadi SHM. Memang di awal perjanjian secara aturan kronologis bahwa itu adalah Hak Pengelolaan Lahan, artinya dikelola lahannya tapi bukan untuk dimiliki. Dan itu bukan untuk PNS, tapi nggak tau ya apakah seluruh warga loa bakung itu 100 persen PNS atau sudah beralih kepada pihak yang lain," ujar Sapto.

Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Neneng Herawati menolak untuk membayar perpanjangan HGB yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2023. Ia menganggap hal itu sangat merugikan warga yang sudah 30 tahun tinggal di sana.

"Karena dalam pasal itu ada pembiayaan perpanjangan HGB 0,5 persen dikali dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berjalan. Masyarakat sangat dirugikan, kami sudah 30 tahun di situ. Masa kita harus perpanjang-perpanjang terus. Itu sama dengan kami menyewa, padahal kita membeli," kata Neneng.

Neneng juga masih berharap dengan solusi hibah yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2022. Ia berpendapat bahwa hibah itu bisa diberikan dengan cara untuk tujuan kemanusiaan, sosial, dan lain-lain.

"Untuk jadwal keberangkatan ke Kemendagri akan menyusul dari DPRD Kaltim," tutup Neneng. (adv/diskominfo/yog/wan)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya