Utama
kasus pt jmb sidang pt jmb 
Sebut Penetapan Terdakwa Salah Sasaran, Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara Tegaskan Kasus PT JMB Grup Harusnya Jerat Korporasi
SELASAR.CO, Samarinda - Tim kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, menilai penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Grup tidak tepat dan salah sasaran. Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini seharusnya dibebankan kepada pihak korporasi, bukan individu pekerja.
Keberatan tersebut disampaikan Sabri dalam agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) pada sidang perdana kasus PT JMB Grup yang menjerat total tujuh orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (28/7/2026).
"Kalau pribadi yang ditetapkan itu tidak tepat, sebab klien kami ini juga pekerja, sedangkan yang mendapatkan izin pertambangan adalah korporasi," tegas Sabri Noor Herman kepada awak media usai sidang.
Budiono Tanbun Ikut Ajukan Eksepsi: Soroti Kedaluwarsa dan Ranah Perdata
Langkah perlawanan hukum ini juga diambil oleh terdakwa lainnya, Budiono Tanbun. Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangungsong, pihak Budiono menyampaikan dua poin utama dalam eksepsinya, yakni batas waktu penuntutan dan ranah hukum perkara.
Andi menjelaskan bahwa kliennya menjabat sebagai Direktur Utama PT JMB Grup pada tahun 2007, sehingga perkara yang didakwakan dinilai telah melampaui batas waktu penuntutan (kedaluwarsa).
"Periode tindak pidana dalam hukum dikenal namanya kedaluwarsa. Artinya kalau ini sudah melebihi dari syarat kedaluwarsa itu, tidak bisa dilakukan penuntutan," jelas Andi.
Selain masalah kedaluwarsa, Andi menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata ketimbang Pidana Khusus Korupsi (Tipikor), sebab proses pembebasan lahan sudah dilakukan sebelum aktivitas tambang berjalan.
"Pembebasan lahan sebelumnya sudah dilakukan. Apabila di kemudian hari ada pihak yang merasa tanah itu bukan milik orang yang sudah dibebaskan, maka tidak pantas kalau perkara ini menjadi tipikor, melainkan perdata," tambahnya.
Lima Terdakwa Lain Menyusul, JPU Beberkan Luas Lahan HPL
Sementara Ginarsa Tandinegara dan Budiono Tanbun langsung mengajukan eksepsi pada sidang perdana, sebanyak lima terdakwa lainnya memilih untuk menyampaikan nota keberatan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjerat ketujuh terdakwa atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan tambang tersebut diduga berada di atas lahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 tertanggal 21 September 1989 seluas 120.537.359 meter persegi milik Direktorat Jenderal Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Area lahan yang diperkarakan tersebut berlokasi di wilayah Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kini secara administratif mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun serta menyampaikan tanggapan sebelum mengambil keputusan melalui putusan sela.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

