Utama

lembuswana mall lembuswana hgb lembuswana 

Pedagang Berharap Mal Lembuswana Tetap Beroperasi meski HGB Segera Berakhir



Penampakan dari dalam Mal Lembuswana Samarinda. Foto: Selasar/Boy
Penampakan dari dalam Mal Lembuswana Samarinda. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mal Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) akan berakhir pada Juli 2026. Setelah itu, lahan dan bangunan pusat perbelanjaan tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian dilelang kembali kepada pengelola baru.

Di tengah rencana tersebut, para pedagang berharap aktivitas perdagangan tetap berjalan. Listiyanto, penjual aksesori telepon seluler yang telah berjualan sejak 2011, mengaku belum menerima informasi resmi terkait berakhirnya HGB tersebut.

“Sampai sekarang kami belum dapat pemberitahuan. Namun, kalau memang ada rencana seperti itu, sebaiknya mal ini tetap ada. Walaupun sekarang sepi, masih ada pemasukan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menuturkan bahwa kondisi mal mengalami penurunan pengunjung, terutama sejak pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, hampir seluruh kios terisi dan pengunjung cukup ramai.

“Dulu sebelum Covid masih penuh dan ramai. Setelah itu mulai berkurang dan sampai sekarang belum kembali seperti dulu,” katanya.

Menurutnya, jika pengelolaan nantinya diambil alih pemerintah provinsi atau pihak lain, pedagang berharap operasional mal tetap dilanjutkan.

“Siapa pun pengelolanya tidak masalah, yang penting kami tetap bisa berusaha di sini,” ucapnya.

Namun, jika pusat perbelanjaan tersebut harus tutup atau dialihfungsikan, ia mengaku akan mencari lokasi lain untuk melanjutkan usaha, meski merasa berat meninggalkan tempat yang sudah lama menjadi sumber penghidupan.

“Kalau memang harus tutup, ya, cari tempat lain. Tapi kasihan juga teman-teman yang sudah lama berjualan di sini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan perjanjian yang berlaku sejak awal. Pemerintah, kata dia, tidak akan memperpanjang secara otomatis, melainkan membuka mekanisme perikatan baru.

“Setelah perjanjian berakhir, aset diserahkan dulu ke pemerintah provinsi. Setelah itu, baru kita melakukan perikatan baru,” ujarnya.

“Nanti akan dibuka penawaran. Perusahaan lama boleh ikut, tetapi tetap melalui proses evaluasi terhadap penawaran yang diajukan,” lanjut Muzakkir.

Ia menegaskan, prinsip utama dalam pengelolaan ke depan adalah menggunakan mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Hal ini dilakukan agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah.

Meski demikian, peruntukan aset Mal Lembuswana tidak akan berubah. Muzakkir memastikan pusat perbelanjaan tersebut tetap digunakan sebagaimana fungsinya saat ini.

“Sementara tetap seperti itu. Tidak menunggu ada penyewa baru, dan pengelolaannya juga masih oleh pengelola lama,” katanya.

Setelah masa HGB berakhir, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan opsi penyewaan sementara sebelum perikatan kerja sama baru dimulai. Opsi ini disiapkan agar operasional mal tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.

Untuk pola kerja sama baru, Pemprov Kaltim berencana menggunakan sistem lelang dengan adu penawaran. Seluruh proses akan dievaluasi berdasarkan prinsip pengelolaan barang milik daerah.

“Investasi besar tentu perlu waktu dan kepastian usaha sehingga harus saling menguntungkan,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya