Utama

ganti rugi lahan bandara apt pranoto samarinda lahan bandara apt pranoto 

DPRD Kaltim Bahas Aduan Warga Terkait Lahan Bandara APT Pranoto



Kabag Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Imanudin (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo. (IST)
Kabag Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Imanudin (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membahas laporan masyarakat terkait ganti rugi lahan pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda. Dalam rapat yang digelar hari ini, Senin (20/7/2026) sejumlah poin penting disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo.

Gugatan Warga dan Putusan Inkrah

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menjelaskan bahwa persoalan lahan bandara sudah pernah masuk ranah hukum. “Ada gugatan yang ditolak karena alasan administratif, belum masuk pokok perkara. Namun ada juga gugatan yang sudah inkrah. Gugatan pertama dimenangkan warga, pemerintah harus membayar nominal tertentu. Pada tingkat banding, nominalnya turun sekitar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp1 miliar lebih atau Rp3 miliar. Putusan banding itu sudah inkrah, tetapi masyarakat menolak ganti rugi sebesar itu,” ujarnya.

Ia menambahkan setelah adanya gugatan itu, muncul lagi laporan warga dengan kasus berbeda-beda yang kembali mengadu kepada anggota dewan. Tanah mereka berada di dalam kawasan bandara, namun dalam laporan yang dibuat belum diketahui alas hak yang menjadi dasar aduan tersebut.

“Ini ada aduan lagi dari masyarakat tapi kita telaah tadi hanya surat saja. Kita enggak tahu alas haknya mereka yang menggugat itu apakah sertifikat atau apa kita enggak tahu,” jelasnya.

Selamat menegaskan, pemerintah provinsi tidak bisa sembarangan melakukan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas. “Namun setelah saya telusuri dalam rapat ini, apapun itu karena bandara ini sudah selesai dan telah diserahkan ke pemerintah pusat, jika pemerintah harus membayar maka harus ada keputusan pengadilan. Karena kalau tidak ada, itu nggak ada yang berani (membayar ganti rugi), karena itu bisa terindikasi korupsi,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa lahan bandara tersebut juga telah memiliki sertifikat. Untuk itu jika memang ada warga yang merasa juga memiliki hak atas lahan tersebut, harus ada laporan pengadilan untuk pembatalan sertifikat.

“Sertifikatnya sudah jadi, ada sertifikat dari Pemerintah Kukar, sertifikat dari Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi. Otomatis, warga harus menggugat sertifikat 3 itu untuk pembatalan,” tambahnya.

Pihak dewan pun meminta kepada pihak Pemprov Kaltim untuk segera menjawab surat laporan yang ditujukan kepada dewan.

Sertifikat dan Inventarisasi Tanah

Sementara itu, Kabag Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Imanudin, yang turut hadir dalam rapat tersebut menekankan bahwa lahan tempat berdirinya bandara saat ini sudah bersertifikat. “Ada tiga sertifikat, tahun 2014 dan sekitar 2018. Tanah yang diadukan warga adalah lahan fasilitas bandara yang sudah ada, baik sisi udara maupun sisi darat,” katanya.

Namun dalam surat tersebut ada pula warga yang mempertanyakan sisa sertifikatnya, karena tidak semua lahannya menjadi objek ganti rugi untuk bandara. Imanudin mencontohkan, ada warga yang menyerahkan seluruh surat tanah meski hanya sebagian lahannya yang terkena proyek. “Misalnya menyerahkan 100 m², padahal yang terkena hanya 50 m². Harusnya surat itu dipecah: 50 m² masuk sertifikat proyek, sisanya dibuat surat baru. Kalau alas haknya bukan sertifikat, maka pemerintah daerah yang berwenang. Tapi kalau sudah sertifikat, maka kembali ke BPN untuk merubah peta,” jelasnya.

Terkait pecah sertifikat ini, pihaknya akan menindaklanjuti inventarisasi data luasan tanah minggu ini. “Untuk jumlah pastinya, saya belum bisa memastikan. Data itu masih akan kita inventarisasi lebih lanjut,” tutupnya.

Kasus Masniah

Sebagai informasi, sebelumnya Selasar pernah mengangkat persoalan ganti rugi lahan di Bandara APT Pranoto Samarinda ini. Masniah adalah salah satu pemilik lahan yang mencari keadilan soal lahannya. Permasalahan ganti rugi lahan miliknya ini muncul setelah 5 tahun penguasaan tanah tersebut, tepatnya pada tahun 1994 silam. Masniah diminta menyerahkan surat tanah dan langsung menerima uang ganti rugi lahannya yang ditaksir dengan harga Rp350 perak per meter persegi.

Dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterima Masniah, ia menerima ganti rugi Rp2.435.675 untuk lahan seluas 2.900 m2 beserta semua bangunan dan atas tanaman-tanaman yang tumbuh di lahan tersebut. Namun, penggantian rugi tidak dilakukan secara penuh. Pasalnya dari 12.747 m2 lahan yang ia serahkan, masih ada 9.847 m2 lahan yang belum ia terima dana ganti ruginya hingga sekarang.

“Sertifikatnya saya mau minta kembali untuk dipecah juga tidak bisa. Karena mereka bilang itu punya pemerintah, aku juga takut kalau sampai kenapa-kenapa,” ucapnya kepada Selasar dalam wawancara Jumat, 26 Juni 2026 lalu.

Dari informasi yang dihimpun Selasar dari pengacara warga dalam kasus ini, Masiah masuk dalam kluster pertama pengelompokan kasus ganti rugi lahan Bandara APT Pranoto, yaitu sertifikat sudah diambil pemerintah, sebagian tanah dibayar, sebagian lagi tidak. Total ada 24 orang yang terdampak. Sementara untuk klaster kedua, sertifikat masih di tangan warga, belum dibayar, tapi tanah sudah dipagar karena dianggap masuk kawasan bandara. Ada 6 orang dalam kategori ini. Kluster ketiga, masalah di pintu masuk bandara yang sudah dilakukan tukar guling berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan (SPK) gubernur, namun hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya